Simeulue, TRIBRATA TV
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue menandatangani pernyataan dan komitmen mentaati MoU Helsinki dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Jalan Tgk Diujung Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Jumat (20/9/2024)
Penandatanganan ini disaksikan anggota dan pimpinan DPRK serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) juga sejumlah undangan.
MoU Helsinki adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pada saat itu disepakati dan ditandatangani di Helsinki, Finlandia, tepat pada 15 Agustus 2005 lalu.
Dengan kesepakatan ini, GAM meletakan senjata dan mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Aceh.
Dalam kesepakatan itu ada beberapa kesepakatan antara lain, Provinsi Aceh mendapatkan otonomi khusus dengan berhak dan diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri, termasuk pemilihan kepala daerah di masing-masing kota dan kabupaten.
Penandatangan ini sebagai bukti dan komitmen para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap mengedepankan kedamaian, menjaga keamanan, ketertiban masyarakat selama Pilkada dan selamanya.
Selain cinta perdamaian para Paslon juga dituntut untuk tetap melaksanakan poin penting yang tertera dalam perjanjian tersebut.
Ketua DPRK Simeulue, Rasman, berharap seluruh peserta calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap menjaga dan memelihara perdamaian serta menghindarkan berbagai macam bentuk yang bisa menimbulkan konflik yang berdampak negatif terlebih bagi masyarakat Simeulue dan Indonesia.
“Semua pihak berharap pesta demokrasi yang akan kita laksanakan bulan November mendatang akan berlangsung dengan nyaman, aman, damai dan tentram sehingga bisa membawa Simeulue menuju lebih baik kedepan, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rasman.
Pantauan TRIBRATA TV, salah satu calon Bupati, Hj .Afridawati tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Namun ia bisa mengikuti kegiatan ini melalui zoom meeting yang disediakan KIP Simeulue.
Kegiatan ini sengaja diadakan menjelang pengumuman pasangan calon pada 22 September mendatang dan pencabutan nomor urut peserta yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di Gedung Serbaguna Sinabang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









