Warga Binaan Lapas Bongkar Dugaan Pemerasan Wartawan Abal-Abal

- Editorial Team

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkal Pinang, TRIBRATA TV

Seorang wartawan sekaligus pemilik portal berita online di Pangkal Pinang Bangka Belitung (Babel) berinisial S alias Panjul (nama samaran), diduga melakukan pemerasan terhadap Yulianto Satin (48), seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.

Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan berita fitnah dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ‘take down’ atau menghapus berita tersebut.

Yulianto Satin mengungkapkan Panjul menerbitkan artikel yang menuduhnya hidup mewah dengan fasilitas seperti telepon genggam dan kompor listrik di dalam lapas.

Tuduhan ini dibantah keras Yulianto, yang menyebut berita tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Setelah berita terbit, Panjul menghubungi petugas lapas dan menawarkan ‘jalan keluar’ agar berita tidak tersebar luas, dengan syarat Yulianto membayar uang antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

BACA JUGA  Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Untuk menekan korban, Panjul bahkan diduga menggunakan nama media lain, jejaring KBO Babel, seolah-olah akan menyebarluaskan berita tersebut jika tidak segera “diselesaikan” dengan pembayaran.

“Seolah-olah dia pahlawan yang berpura-pura membantu,” ungkap Yulianto, Rabu (20/8/2025).

Kasus ini tidak hanya merugikan Yulianto secara pribadi, tetapi juga mencoreng kredibilitas pers.

Salah satu portal media di Babel diketahui tidak terdaftar sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kemenkumham, yang berarti secara legal tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

“Dewan Pers tidak bisa memproses pengaduan jika medianya tidak berbadan hukum. Dalam kasus seperti itu, masyarakat dipersilakan langsung menempuh jalur hukum lain,” ujar Mahmud Marhaba, ahli pers dari Dewan Pers.

BACA JUGA  Propam Polda Sumut Akan Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

Yulianto menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke polisi. Laporannya bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi pers agar tidak rusak oleh oknum yang menyalahgunakan profesi tersebut untuk memeras.

Praktik ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan bersikap independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Selain itu, tindakan Panjul dapat dikenakan sanksi pidana di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong.

BACA JUGA  Untuk Kedua Kali, Wartawan Asahan Gelar Donor Darah

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap media-media abal-abal dan menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalisme di Bangka Belitung. (red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB