Nias Selatan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag Ren dan Kapolsek Teluk Dalam di Mako Polres Nias Selatan, Senin (20/05/2024).
Pergantian pejabat utama (PJU) Polres Nias Selatan ini sesuai Keputusan Kapolda Sumut KEP/245/V/2024/Tanggal 20 Mei 2024.
Pejabat yang diganti Kabag Ren, Kompol Lintas T. Pasaribu dimutasi ke jabatan Kabag Ops Polres Pakpak Bharat. Penggantinya Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH.
Selanjutnya, Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Yansah Putra Ginting dimutasi menjadi Kasat Samapta Polres Labuhanbatu. Jabatannya digantikan AKP Zulkarnain, SH.
Tampak, pada acara tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polres Nias Selatan lainnya, para Kapolsek serta Bhayangkari Polres Nias Selatan.
Kapolres dalam amanatnya menyampaikan, sertijab ini adalah hal yang biasa dan sebagai bagian dari mekanisme serta dinamika organisasi. Termasuk, sebagai regenerasi dan promosi.
“Ya, harapannya agar organisasi Polri mampu menampilkan performa yang memenuhi harapan masyarakat,” katanya.
Tak ditampik, lanjut Kapolres, saat ini dibutuhkan figur manager yang peka terhadap lingkungan yang responsif, adaptif dan konsisten. Sehingga mampu mengelola resiko kebijakan dengan baik yang memiliki integritas dan komitmen, terbuka terhadap perubahan,mempunyai pola pandang yang visioner serta berwawasan luas.
Oleh karena itu, tambahnya, setiap pergantian harus dipandang juga sebagai suatu perwujudan meningkatkan kinerja satuan atau akumulasi untuk meningkatkan etos kerja setiap personel yang mengawaki organisasi. Dengan demikian ke depan tugas fungsi dan peran satuan ini dapat diemban dengan sebaik-baiknya.
Kapolres tak lupa mengucapkan selamat menjalankan tugas ditempat yang baru kepada pejabat yang lama. Dan mendo’akan mereka bakal mampu dan sukses ditempat tugas yang baru.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









