Jakarta, TRIBRATA TV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji membenarkan DPP Partai Golkar mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk persiapan Pelaksana Musda DPD Partai Golkar Sumut.
“Pergantian untuk kepentingan penyelenggaraan musda saja,” ujar Sarmuji singkat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Sementara terkait Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck, menurut Sarmuji, direncanakan akan ditarik menjadi pengurus pusat.
“Pak Ijeck rencana ditarik menjadi pengurus DPP,” ungkapnya.
Sebelumnya, terkait beredarnya SK Pengangkatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjadi Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut menuai kritik tajam dari sesepuh dan kader Partai Golkar Sumut.
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Sumut, Muhyan Tambuse mempertanyakan keabsahan prosedural surat keputusan pengangkatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut ‘menyingkirkan’ Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck.
“Kita bertanya juga kenapa tiba-tiba ramai termasuk di berita terkait penunjukan Plt, padahal suratnya belum diterima oleh Sekretariat DPD Golkar Sumut. SK Plt itu juga kita kaget kenapa tiba-tiba keluar,” Muhyan Tambuse, Kamis (18/12/2025).
Muhyan juga menduga, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijadikan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut karena kepetingan penguasa di Sumatera Utara.
Sesepuh Golkar Sumut ini juga meminta kepada DPP Golkar agar menjalankan prosedural dalam penunjukan Plt.
“Agar DPP Golkar mempertimbangkan hasil dari Pemilu yang lalu. Dan agar yang diangkat menjadi Plt tidak orang yang mudah diintervensi oleh kekuatan tertentu yang tujuannya untuk kepentingan seseorang,” harap Muhyan.
Sementara, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara, Hendriadi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan SK Plt Ketua DPD Golkar.
Pertama, SK Plt diketahui diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu, secara administratif patut dipertanyakan.
Selain itu, SK tersebut tidak memuat dasar atau alasan yang jelas mengenai urgensi penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
Kedua, penerbitan SK Plt dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, di mana dalam penetapan kebijakan yang bersifat strategis seharusnya didahului melalui rapat pleno atau Rapat Pengurus Harian. Dan tahapan tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Ketiga, DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh kader yang loyal dan konsisten bersama Musa Rajekshah (Ijeck) agar tetap solid, dan tidak terprovokasi atas pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Keempat, terkait langkah-langkah organisasi ke depan, Hendriadi menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil secara cermat dan konstitusional.
“Kami pengurus Golkar Sumut pastinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Musa Rajekshah, yang hingga saat ini diyakini masih merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang sah hasil Musyawarah Daerah tahun 2020,” pungkasnya.
Kelima, menanggapi pemberitaan mengenai mundurnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara Datuk Ilhamsyah, Hendriadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat surat pengunduran diri secara tertulis yang diterima oleh DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
“Secara administrasi organisasi, pengunduran diri pengurus harus disampaikan secara tertulis. Sampai hari ini, hal tersebut belum kami terima,” jelasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









