Sekjen Golkar Sarmuji Ungkap Ijeck akan Ditarik ke Pengurus Pusat, Sebut Pengangkatan Plt untuk Penyelenggaraan Musda

- Editorial Team

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji membenarkan DPP Partai Golkar mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk persiapan Pelaksana Musda DPD Partai Golkar Sumut.

“Pergantian untuk kepentingan penyelenggaraan musda saja,” ujar Sarmuji singkat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Sementara terkait Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck, menurut Sarmuji, direncanakan akan ditarik menjadi pengurus pusat.

“Pak Ijeck rencana ditarik menjadi pengurus DPP,” ungkapnya.

Sebelumnya, terkait beredarnya SK Pengangkatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjadi Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut menuai kritik tajam dari sesepuh dan kader Partai Golkar Sumut.

Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Sumut, Muhyan Tambuse mempertanyakan keabsahan prosedural surat keputusan pengangkatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut ‘menyingkirkan’ Musa Rajekshah yang karib disapa Ijeck.

“Kita bertanya juga kenapa tiba-tiba ramai termasuk di berita terkait penunjukan Plt, padahal suratnya belum diterima oleh Sekretariat DPD Golkar Sumut. SK Plt itu juga kita kaget kenapa tiba-tiba keluar,” Muhyan Tambuse, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA  Ijeck Shalat Jumat Bersama para Napi

Muhyan juga menduga, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijadikan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut karena kepetingan penguasa di Sumatera Utara.

Sesepuh Golkar Sumut ini juga meminta kepada DPP Golkar agar menjalankan prosedural dalam penunjukan Plt.

“Agar DPP Golkar mempertimbangkan hasil dari Pemilu yang lalu. Dan agar yang diangkat menjadi Plt tidak orang yang mudah diintervensi oleh kekuatan tertentu yang tujuannya untuk kepentingan seseorang,” harap Muhyan.

Sementara, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara, Hendriadi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan SK Plt Ketua DPD Golkar.

Pertama, SK Plt diketahui diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu, secara administratif patut dipertanyakan.

BACA JUGA  Golkar Sibolga Dukung Cagub Bobby-Surya

Selain itu, SK tersebut tidak memuat dasar atau alasan yang jelas mengenai urgensi penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

Kedua, penerbitan SK Plt dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, di mana dalam penetapan kebijakan yang bersifat strategis seharusnya didahului melalui rapat pleno atau Rapat Pengurus Harian. Dan tahapan tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Ketiga, DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh kader yang loyal dan konsisten bersama Musa Rajekshah (Ijeck) agar tetap solid, dan tidak terprovokasi atas pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Keempat, terkait langkah-langkah organisasi ke depan, Hendriadi menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil secara cermat dan konstitusional.

“Kami pengurus Golkar Sumut pastinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Musa Rajekshah, yang hingga saat ini diyakini masih merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang sah hasil Musyawarah Daerah tahun 2020,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sosok Ade Angga Ketua Golkar Kepri

Kelima, menanggapi pemberitaan mengenai mundurnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara Datuk Ilhamsyah, Hendriadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat surat pengunduran diri secara tertulis yang diterima oleh DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

“Secara administrasi organisasi, pengunduran diri pengurus harus disampaikan secara tertulis. Sampai hari ini, hal tersebut belum kami terima,” jelasnya. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB