Pinjaman Dana Alokasi PEN Rp 326 Miliar Kab.Taput disoroti Angggota DPRD
Taput, TRIBRATA TV
DPRD Tapanuli Utara (Taput) mengkritik tajam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkaiy alokasi pos pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai ratusan miliar dari salah satu perusahaan BUMN baru-baru ini.
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD, Rabu (18/11/2020), Tota Situmeang dari Fraksi Partai Hanura mengatakan alokasi penggunaan dana pinjaman itu lari dari cita-cita pemulihan ekonomi sebenarnya.
Kiketahui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pinjaman pemulihan ekonomi nasional kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang berperan sebagai kreditur senilai Rp326 miliar.
Pinjaman yang harus dibayar selama 8 tahun ini, kata Tota ada indikasi ketidakpatutan pemilihan penyedia jasa yang mayoritas dipecah jadi ribuan paket penunjukan langsung.
Menurutnya, jikalau ditanya kepatutan, pasti saya jawab tidak patut, karena pengambil keputusan tidak ada keberpihakan kepada pengusaha Tapanuli Utara.
Kritik serupa juga disampaikan Antonius Tambunan dari Fraksi Partai Golkar. Antonius meminta TAPD Tapanuli Utara agar bisa menyajikan dokumen perencanaan program 1.300 paket PEN kepada lembaganya. “Saya berharap Pemda agar bisa menyerahkan dokumen perencanaan seluruh paket PEN kepada lembaga ini,” papar Antonius Tambunan.
Sebelumnya pada Selasa 18 November 2020, Mauliate Sitompul anggota DPRD Fraksi Partai NasDem daerah pemilihan V (Kecamatan Pahae Julu, Pahae Julu, Simangumban dan Purba Tua) mengungkapkan, pos anggaran dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang dicincang dalam 1.300 paket proyek fisik di daerahnya ternyata di empat kecamatan hanya mendapat 60 paket saja.
“Di empat kecamatan Pahae hanya sekian persen saja dialokasikan. Apakah ini namanya kebijakan pembangunan yang berkeadilan?,” tanya Mauliate Sitompul kepada T4PD Tapanuli Utara dalam rapat Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara pada Selasa 17 November 2020.
Mauliate juga mengungkap bahwa banyak alokasi anggaran PEN di daerah pemilihan dia bukan termasuk skala prioritas. Ternyata paket pekerjaan itu juga dikerjakan oleh rekanan penyedia jasa dari luar Tapanuli Utara. (Harapan Sagala)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









