Bantaeng, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu 19 November 2025.
Rapat ini dipimpin Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya konsolidasi yang terstruktur dan terukur guna memastikan percepatan pembangunan fasilitas koperasi berjalan optimal. Ia menyebutkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan percepatan pembangunan fasilitas KMP berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapannya sangat penting agar fungsi usaha di tingkat desa/kelurahan berjalan efektif. Pergudangan juga harus mampu menjadi tempat penyimpanan hasil pertanian dan perikanan yang dapat memberi nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan pembangunan KMP tidak menggunakan APBD maupun Dana Desa, melainkan bersumber dari APBN. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi telah menjalin kerja sama (MoU) dengan PT Agrinas, yang selanjutnya bekerja sama dengan TNI dalam penyiapan fisik bangunan.
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp1,1 miliar per unit KMP. Di Kabupaten Bantaeng, tercatat 23 lokasi telah terdaftar dalam portal program, dan saat ini pembangunan tengah berlangsung di dua titik, yakni KMP Desa Nipa-nipa dan KMP Desa Bonto Tangnga.
Sedang Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, dalam kesempatan tersebut menekankan pembangunan infrastruktur koperasi akan berdampak signifikan pada pemerataan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi keberhasilan program.
“Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar manfaat program ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan dapat berjalan sesuai harapan” ujar Wabup. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









