Jakarta, TRIBRATA TV
Perjuangan tak kenal lelah kembali ditunjukkan oleh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M. Demi memastikan hak masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang, Bupati Chyntia turun tangan langsung menindaklanjuti aspirasi warga Karangetang, Mandolokang, dan Kolo, khususnya terkait mekanisme pencairan bantuan tahap kedua sebesar 60 persen.
Langkah ini dilakukan setelah muncul keinginan kuat dari masyarakat agar bantuan tersebut tidak lagi disalurkan melalui pihak ketiga, tetapi dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening penerima. Aspirasi ini menjadi perhatian serius sang bupati yang dikenal responsif terhadap keluhan warganya.
Selama dua hari berturut-turut, 15 dan 16 Oktober 2025, Bupati Chyntia berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi resmi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pertemuan intensif tersebut, ia diterima langsung oleh Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., guna membahas mekanisme yang lebih fleksibel dan berpihak kepada masyarakat.
Dari hasil konsultasi itu, diperoleh kabar baik: Pemerintah Daerah dapat mengubah petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan dengan menambahkan klausul baru sesuai keinginan warga. Perubahan ini memungkinkan bantuan tidak lagi berbentuk bahan bangunan dari pihak ketiga, melainkan uang tunai yang disalurkan dengan sistem “reimburse.”

Artinya, masyarakat yang memilih menerima bantuan tunai dapat terlebih dahulu memperbaiki rumah mereka menggunakan dana pribadi. Setelah perbaikan mencapai 100 persen, tim teknis dari pemerintah akan melakukan verifikasi di lapangan. Jika hasilnya sesuai standar, maka sisa dana bantuan 60 persen akan dicairkan langsung ke rekening penerima.
Namun, Bupati Chyntia mengingatkan bahwa setiap rupiah dana negara harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerima bantuan diwajibkan menyertakan bukti foto rumah yang sudah diperbaiki serta nota pembelian bahan bangunan dari toko. Bukti ini menjadi dokumen sah dalam laporan pertanggungjawaban atau SPJ pemerintah daerah.
“Karena satu rupiah pun uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jadi semua harus disertai bukti yang sah,” tegas Bupati Chyntia usai pertemuan di BNPB.
Bantuan yang diberikan terbagi sesuai kategori kerusakan rumah: kerusakan ringan sebesar Rp15 juta dan kerusakan sedang Rp30 juta. Mekanisme baru ini diharapkan dapat memberi rasa adil dan leluasa bagi masyarakat untuk mengatur sendiri kebutuhan pembangunan rumahnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masih ingin menggunakan sistem lama, yakni melalui pihak ketiga atau toko penyedia bahan bangunan, pemerintah tetap memberikan pilihan tersebut. Warga dapat menghubungi penyedia bahan bangunan yang telah mereka tunjuk untuk melanjutkan proses seperti sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Chyntia juga menyampaikan permohonan tambahan usulan bagi warga yang belum terdaftar dalam daftar penerima bantuan sebanyak 1.950 kepala keluarga. Menurutnya, usulan baru bisa diajukan kembali setelah penyaluran tahap pertama selesai.
Ia berharap, seluruh proses penyaluran bantuan berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran, tanpa hambatan administratif maupun teknis di lapangan. “Kita ingin semua berjalan baik agar tidak ada lagi warga yang tertinggal. Pemerintah daerah akan terus mengawal sampai tuntas,” ujarnya.
Langkah cepat Bupati Chyntia ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Mandolokang dan sekitarnya. Mereka menilai kehadiran langsung sang bupati ke BNPB adalah bukti nyata kepedulian terhadap penderitaan warga pasca-erupsi.
Dengan kebijakan baru yang lebih fleksibel ini, pemerintah daerah berharap proses rehabilitasi rumah terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Tak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang mengembalikan kepercayaan dan semangat masyarakat untuk bangkit kembali.
Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menegaskan, perjuangannya tidak akan berhenti sampai seluruh warga terdampak benar-benar pulih. “Selama masyarakat masih membutuhkan, saya akan terus berjuang. Tidak ada kata lelah untuk rakyat,” tutupnya penuh semangat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









