Padang, TRIBRATA TV
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polda Sumbar Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Pangeran, Padang, Selasa (19/8/2025).
Musrenbang kali ini mengangkat tema “Polda Sumbar yang Presisi Mendukung Peningkatan Produktivitas Swasembada Pangan, Energi, dan Ekonomi Inklusif.” Tema tersebut menjadi tindak lanjut dari Musrenbang Polri 2025 yang sebelumnya digelar di Jakarta pada 19–20 Juni lalu.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda membacakan sambutan Kapolda Sumbar Irjen Pol.Gatot Tri Suryanta yang menegaskan Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum penting untuk merumuskan arah kebijakan, strategi, serta sasaran pembangunan Polda Sumbar agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional di bidang keamanan.
“Setiap langkah yang kita rancang harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Musrenbang adalah ruang untuk mendengar masukan, memperbaiki strategi, dan memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran,” ujar Wakapolda saat menyampaikan amanat Kapolda.
Ia juga menekankan perlunya pemahaman mendalam terhadap Grand Strategy Polri 2025–2045 dan tahapan Renstra Polri 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan Polri ke depan. Seluruh jajaran, mulai dari satker hingga polsek, diminta menyelaraskan setiap program dengan arah besar tersebut.
“Kepercayaan publik adalah instrumen mendasar dalam tugas Polri. Karena itu, kritik dan masukan harus dijadikan bahan introspeksi untuk mempercepat reformasi menuju Polri yang solid, profesional, modern, dan dipercaya,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Kapolda juga memberikan sejumlah penekanan, pentingnya meningkatkan iman dan takwa dalam menjalankan tugas, menyimak dengan baik seluruh materi, serta menjadikan dokumen perencanaan Polri sebagai acuan penyusunan Renstra dan Renja di satuan kerja masing-masing.
Musrenbang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan program kerja Polda Sumbar Tahun 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Irwasda Polda Sumbar, para Pejabat Utama Polda Sumbar, Kepala Bappeda Provinsi Sumbar, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sumbar, serta perwakilan dari berbagai satuan kerja. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









