Gowa, TRIBRATA TV
Polsek Bontomarannu Polres Gowa menggelar acara perpisahan yang penuh haru untuk melepas dua personel terbaiknya, yaitu Wakapolsek Bontomarannu Iptu H. Muh. Safar, dan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa S.H. pada Selasa, (17/6/2025) malam.
Acara berlangsung di halaman Polsek Bontomarannu dengan dihadiri jajaran anggota Polsek, Subsektor, serta Ketua FKPM Bontomarannu H. K. Daeng Ramma.
Iptu H. Muh. Safar resmi berpindah tugas menjadi Kapolsek Biringbulu Polres Gowa, sementara Ipda Irzal Makkarawa S.H akan melanjutkan pengabdian menjabat Panit 1 Unit 3 Subdit 3 di Ditkrimum Polda Sulsel.
Dalam sambutannya, Iptu H. Muh. Safar dan Ipda Irzal Makkarawa S.H menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Polsek Bontomarannu selama masa jabatannya.
“Saya merasa terhormat bisa menjadi bagian dari Polsek Bontomarannu. Dukungan dari rekan-rekan semua telah menjadi kekuatan saya dalam menjalankan tugas. Saya percaya Polsek Bontomarannu akan terus menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Iptu H. Muh. Safar
Sementara Ipda Irzal Makkarawa S.H menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin selama ini. “Pengalaman tugas di Polsek bontomarannu akan menjadi bekal berharga bagi saya dalam melanjutkan tugas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel,” tuturnya.
Acara perpisahan berlangsung hangat dengan diisi pemberian cendera mata dan doa bersama.
Mewakili seluruh anggota, Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi, S.Hi menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam sekaligus harapan terbaik bagi keduanya dalam tugas di tempat baru.
Dengan perpindahan ini, diharapkan kedua anggota dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya bagi masyarakat di tempat tugas yang baru. Selamat bertugas dan semoga silaturahmi tetap terjaga, serta Terima Kasih atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polsek Bontomarannu Polres Gowa.(Edi Hamzah/h.k.dg Ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









