Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Bupati Evangelian Sasingen berkonsultasi dengan PT. Wings Air atas kesiapan operasional Bandar Udara Bung Karno Siau.
PT. Wings Air merupakan sebuah perusahaan penerbangan nasional yang mengoperasikan pesawat untuk menghubungkan daerah satu dengan daerah lainnya.
Pihak manajemen PT. Wings Air melalui Novi selaku Direktur Niaga-Super Air Jet, Habibie selaku Senior Manajer Flight Approve Departemen Lion Air Grup dan Moehamad Helmi selaku Area Manajer pun menyambut baik adanya kunjungan dari Pemda Sitaro ini.
Bupati berharap kiranya layanan penerbangan PT. Wings Air akan segera beroperasi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
“Dengan kondisi wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, berdasarkan karakter wilayah dan potensi-potensi yang ada dari sektor pariwisata, perikanan dan sosial budaya kiranya Wings Air segera mungkin dapat beroperasi melayani rute penerbangan Siau-Manado, “tutur Bupati.
Menurut Novi, Direktur Niaga-Super Air Jet pihaknya masih membutuhkan data pendukung seperti produktivitas pelabuhan laut, pelaksanaan FS terkait supply dan demand dari rute penerbangan Siau-Manado.
“Kelayakan jumlah keterisian kursi penumpang dalam penerbangan Siau-Manado, juga mempertimbangkan keamanan penerbangan berdasarkan kondisi fasilitas Bandara Bung Karno sebagaimana hasil survey oleh tim teknis maskapai, “tuturnya.
Novy juga menambahkan pihaknya membutuhkan informasi Keputusan Menhub untuk Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) penerbangan rute Siau-Manado agar dapat menghitung estimasi harga tiket pesawat rute Siau-Manado.
Pemerintah Sitaro berharap layanan penerbangan ini bisa terealisasi secepatnya sehingga dapat membantu masyarakat untuk bepergian ke luar daerah menggunakan transportasi udara.
Turut hadir Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara Toni Supit, Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, Kepala Dinas Perhubungan Indra Purukan, bersama Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Naha Tahuna, Dwi Arianto. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









