Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dalam tempo cepat, residivis yang menikam anggota Polri saat hendak ditangkap akhirnya berhasil ditangkap walau sempat kembali melawan dan berusaha melarikan diri. Akibatnya Tersangka J alias Andre (40) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
Penikaman pada anggota Kepolisian ini berawal ketika warga Jalan SMA 2 Rt/Rw 001/002 Kecamatan Bagan Hulu Kota Bagan Siapi api Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini akan ditangkap atas kasus pencurian.
Saat itu Jumat (16/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi keberadaan pelaku J alias Andre yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Abdul Halim serta tim untuk segera menangkap pelaku. Katim Opsnal, Aiptu Candra kebetulan lebih dulu sampai di lokasi dan melihat pelaku hendak melarikan diri dengan sepeda motor.
Tanpa membuang waktu, Aiptu Candra segera mengamankan Pelaku J dengan menyandarkan Pelaku ke tembok pagar agar tidak melakukan perlawanan.
Namun tiba-tiba datang pacar pelaku yang tidak terima atas penangkapan itu menarik tubuh dan tangan Aiptu Candra. Akibatnya Pelaku J punya kesempatan untuk melakukan perlawanan dan langsung mengambil sebilah pisau dari pinggangnya.
Tanpa basa basi, pisau itu langsung ditikamkannya ke arah Aiptu Candra. Beruntung Aiptu Candra dapat mengelak sehingga tikaman itu mengenai pergelangan tangan kiri Aiptu Candra.
Bersamaan datang tim lainnya sehingga Pelaku J langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kondisi Aiptu Candra yang bersimbah darah segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Bersamaan dengan membawa Aiptu Candra, tim lainnya langsung melakukan perburuan Pelaku J. Hingga akhirnya beberapa jam kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (17/5/2025), keberadaan pelaku dapat diketahui.
Tim gabungan dari Polsek Senapelan dan Resmob Jimbalang Polresta Pekanbaru pun segera mendatangi lokasi Pelaku J yang saat itu berada di depan Gereja HKBP Jalan Hang Tuah Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.
Pelaku yang saat itu sedang berada di tepi jalan segera kabur begitu melihat kedatangan petugas. Tak ingin buruannya hilang tim pun melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan menembak kakinya.
Dari pinggang kanannya, petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau lengkung yang dibalut dengan kain warna merah yang digunakan pelaku untuk menikam Aiptu Candra.
Pelaku juga mengakui kalau ia adalah pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Senapelan.
Ia mengaku sengaja menikam Aiptu Candra agar bisa meloloskan diri. Dari cek urine, diketahui pelaku positif narkotika.
Catatan Kepolisian menyebutkan pelaku pernah menjalani hukuman di Bagan Siapi api sebanyak 3 kali yakni tindak pidana Narkotika tahun 2013 dan 2 kasus pencurian pada tahun 2016.
Pelaku jug pernah menjalani hukuman di Kota Pekanbaru berupa kasus pencurian pada tahun 2021. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









