Pelalawan, TRIBRATA TV
Polri kembali wujudkan kepedulian lewat aksi nyata untuk masyarakat. Polsek Ukui memulai pembangunan Jembatan Presisi Polri di Jalan Sinduan, Kelurahan Ukui Satu, dengan menggelar doa bersama pada Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri Camat Ukui Joko Hadi SZ, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin Kanit Binmas IPDA Donny, Kanit Sabhara AIPTU A. Kholid Nasution serta 10 personel BKO Brimob Polres Pelalawan. Turut hadir Ustad Heri, Ketua RW 10 H. Bakar, Ketua Forum RT 026 Darlis, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Kelurahan Ukui.
AKP Ardi Surya Kusuma menegaskan Jembatan Presisi Polri ini bukti hadirnya polisi di tengah kebutuhan warga. “Jembatan ini akses vital warga. Kondisinya sempit dan masih dari batang kelapa. Polri hadir bukan hanya menjaga kamtibmas, tapi juga membantu membangun infrastruktur yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Lokasi jembatan berada di Jalan Sinduan RT 026 RW 010, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, pada titik koordinat 0.108352° Long 102.130874°. Saat ini jembatan memiliki panjang 4 meter dan lebar 2,5 meter dengan konstruksi batang kelapa yang masih bisa dilalui namun rawan dan sempit untuk aktivitas harian warga.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan MC, sambutan Camat Ukui, sambutan Kapolsek Ukui, doa bersama dipimpin Ustad Heri, ucapan terima kasih perwakilan warga oleh Sdr. Darlis, pemotongan tumpeng keberkahan oleh Upika Kecamatan Ukui, dan makan bersama. Usai doa, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pengerjaan fisik jembatan.
Hari pertama pengerjaan difokuskan pada penggalian tanah pondasi jembatan lama yang tidak rata, perbaikan dan penambahan pondasi untuk pelebaran jembatan serta pembuatan pagar jembatan, dan pemasangan paku papan jembatan. Perbaikan ini menjawab harapan warga agar akses penghubung kampung menjadi lebih layak dan aman.
Pembangunan Jembatan Presisi Polri ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas warga, memperlancar ekonomi lokal, dan menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat Ukui. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









