Komisi C DPRD Asahan Temukan Kejanggalan Proyek Jembatan Sei Silau

- Editorial Team

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Komisi C beserta rombongan saat di Jembatan yang berada di Desa Sei Silo Tua Kecamatan Setia Janji.

Keterangan foto : Ketua Komisi C beserta rombongan saat di Jembatan yang berada di Desa Sei Silo Tua Kecamatan Setia Janji.

Asahan, TRIBRATA TV

Hari ini, Senin (01/12/2025), Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni SE melakukan monitoring langsung ke lokasi pembangunan Jembatan Sei Silau Barat-Prapat Janji.

Dalam surat berkop DPRD Asahan dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah S.TP yang diterima wartawan, kehadiran politisi Partai PDI-Perjuangan ini ke lokasi untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi “C” DPRD Asahan tanggal 10 November 2025 lalu.

Didampingi sejumlah mitra kerja Komisi “C” DPRD Asahan seperti, Inspektorat Asahan, Dinas PUTR Asahan, UKPBJ ULP LPSE Asahan, UPT Pengawasan dan Pemeliharaan Infrastruktur Kecamatan Setia Janji serta Kecamatan Buntu Pane, Kiki Komeni awalnya mendatangi jembatan yang berada di Desa Sei Silo Tua Kecamatan Setia Janji Asahan.

Di sini, Kiki Komeni melihat langsung bangunan Oprit Jembatan yang dikerjakan pihak rekanan terlalu curam, kurang landai.

“Curam kali ya. (Oprit) ini yang ditimbun lumpur kemaren ?” ucap Kiki Komeni. “Jembatan sirotol mustakim ini,” celetuk seorang pria yang ikut dalam rombongan, menggambarkan kengerian kondisi Oprit jembatan yang dibangun.

Beberapa menit di lokasi ini, rombongan bergerak menuju Jembatan kedua, yang berada di Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane, berjarak sekitar 300 meter.

Di lokasi ini, Kiki Komeni melihat langsung pengerukan tanah dari dalam areal HGU PTP IV Regional I Kebun Sei Silau.

BACA JUGA  Rusak, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bangun Jembatan Kayu

Disaksikan Manager PTPN IV Region I Kebun Sei Silau, Agus Dwi Suryahadi SP dan rombongan, perdebatan kecil antara Kiki Komeni dan perwakilan Dinas PUTR Asahan, Ardi sempat terjadi.

Hal ini terkait pengerukan tanah dari dalam areal HGU Kebun Sei Silau yang dilakukan pihak rekanan, PT Anugrah Juni Arta Arif untuk proses penimbunan pengerjaan jembatan.

“Sudah kita laporkan (APH). Kalau berapa nominal ganti rugi, itu tidak kewenangan saya, ada pimpinan. Tapi kalau bisa dibuatkan bronjong atau tembok penahan, biar jangan amblas,” ucap Agus Dwi Suryahadi menjawab pertanyaan Kiki Komeni.

Mendengar itu, Ardi mengaku Dinas PUTR Asahan ada mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk menjawab permintaan Agus.

“Yang salah rekanan, tapi kenapa Pemerintah yang mengeluarkan uang ? Ya gak mungkinlah. Bagus uang itu dipakai untuk kepentingan masyarakat. Tanggungjawab rekanan itu bang,” tegas Kiki Komeni dan langsung dijawab Ardi dengan anggukan kepala.

Dalam perbincangan ini juga dibahas terkait batas waktu pengerjaan jembatan berpagu Rp5.450.415.606,- itu.

“Kalau kita buka, di awal bulan Januari tahun ini sebenarnya sudah keluar siapa pemenang proyek ini, tapi kenapa di bulan Mei baru dikerjakan. Gitupun kalo merujuk dari plank proyek, 175 hari kalender, berarti ini sudah lewat waktunya,” beber Iyon “Ardin”, pemerhati Jasa Konstruksi yang ikut dalam rombongan.

BACA JUGA  ‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka

Ditanyai, Kiki Komeni mengatakan, dalam monitoring ini terungkap sejumlah fakta, apa saja yang menjadi pembahasan dalam RDP beberapa waktu lalu.

“Dari Kabid PU tadi menyatakan benar ada pengambilan tanah dari Kebun. Kedua pengerjaan Jembatan ini tidak sesuai jadwal. Ketiga pihak Kebun sudah buat Dumas ke APH. Terakhir kita sudah minta kontrak kerja pada pihak Kabid (PU)mau kita pelajari dulu. Soal membangun TPT seperti yang diminta pihak Kebun, pake anggaran APBD, gak cocok itu. Harus rekanan. Karna masih ada tanggungjawabnya,” ungkap Kiki Komeni.

Keterangan foto : Ketua Komisi C DPRD Asahan beserta rombongan saat di lokasi Jembatan yang berada di Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane.

“Nanti kita pelajari dulu bang, ahli nanti ke situ. Karna kalau kita bilang salah, gak pas bang. Belum ada (laporan) ke kita. Mau Komisi C atau masyarakat silahkan melapor,” aku Okto, perwakilan Inspektorat Asahan. “Siap. Nanti kita kirimkan (laporan) secara resmi,” balas Kiki Komeni menanggapi permintaan Okto.

Sementara itu, sikap keragu-raguan terkait pengerjaan kedua jembatan itu coba ditunjukkan Ardi, Kabid Bina Marga PUTR Asahan pada wartawan.

Hal ini saat wartawan menanyakan kepastian, ada apa tidak dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) pengerjaan proyek jembatan itu dianggarkan pembuatan jembatan alternatif.

“Kemaren kita liat ada jembatan alternatif di sini, jadi gak ada masuk (RAB), pakai yang ada. Kalau di lokasi yang satu lagi ada,” akunya di awal.

BACA JUGA  Wow...Palsukan Dokumen Pribadi, Honorer Diskoperindag Asahan Sukses Cairkan Dana Bansos

Namun saat kembali dijelaskan bahwasannya jembatan alternatif yang ada itu merupakan hasil dari swadaya masyarakat, dan pihak rekanan tidak mau membuat ulang, disebabkan terbawa banjir, Ardi terlihat bingung. “Nanti kita liat ya bang,” akunya menjauh sembari berpura-pura memanggil rekannya, disaksikan Heru Rahmat, warga sekitar, sembari tersenyum.

“Konsultan abaikan kwalitas pekerjaan.
Oprit tidak melalui kajian tehnis. Material pekerjaan tidak mengacu pada SNI. Denda keterlambatan satu permil perhari. Tapi sebaiknya diputus kontrak karna tak ada alasan yang mendukung keterlambatan pekerjaan,” pinta Iwan Sinuraya, rekan Iyon “Ardin” sesama pemerhati jasa konstruksi di Asahan.

Camat Setia Janji, Erric Yudhistira Nugraha S.STP, Camat Buntu Pane Moh. Ibnu Afandi S.STP, Kepala Desa Sei Silo Tua, Suharman dan sejumlah Kepala Dusun sekitar lokasi yang ikut dalam rombongan. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB