Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim dari Divisi Propam Mabes Polri dipimpin Kombes Pol Bartholomeus Meison Sagala didampingi tim dari Bid Propam Polda Aceh melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke Pos Pengamanan (Pos PAM) serta Pos Pelayanan (Pos YAN) Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe, Selasa (18/04/2023).
Pemantauan tersebut, untuk memastikan kesiapsiagaan personel Pos PAM dan Pos YAN, untuk mengecek kelengkapannya serta memastikan situasi dan kondisi wilayah hukum Polres Lhokseumawe dalam keadaan aman dan kondusif.
Kedatangan Tim dari Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Aceh serta rombongan disambut sejumlah pejabat utama Polres Lhokseumawe dan petugas jaga di Pos pengamanan dan Pos Pelayanan Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe.
Dalam kesempatan itu Kombes Pol Bartholomeus Meison Sagala memberikan arahan, tetap waspada dan jangan lengah, berhati–hati dalam menjalankan tugas serta menjaga kesehatan selama bertugas, lakukan koordinasi yang baik serta sinergitas 3 pilar antara TNI, Polri dan Pemerintah, untuk mencegah hal–hal yang tidak diinginkan terutama pada saat puncak arus Mudik Lebaran 2023.
Menurutnya Pospam dan Posyan dapat difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Seulawah 2023 serta melayani masyarakat dengan humanis, tanggap dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Peninjauan ini untuk memastikan kesiapan Pospam dan Posyan yang ada, apakah sudah berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur,” tegasnya.
Diinformasikan sebelumnya, saat ini Polri khususnya Polres Lhokseumawe melaksanakan operasi Keutupat Seulawah tahun 2023 dalam menghadapi Idul Fitri.
Operasi terpusat dengan sandi “Ketupat 2023” ini dilaksanakan selama 14hari sejak 18 April hingga 1 Mei 2023. Operasi ini telah diawali dengan KRYD tanggal 10-16 April 2023 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 2-9 Mei 2023. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









