Labura, TRIBRATA TV
Manejer PTPN III Kebun Mambang Muda, Ihsan Sawal Sinuraya, disinyalir tidak becus merawat asset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini.
Hal ini dibuktikan dengan sejumlah tanaman sawit dan beberapa ruas jalan yang cukup parah di areal kebun tersebut.
Ratusan pohon sawit yang berada di areal kebun ini terlihat tampak mengecil dan tersiksa akibat ditunggangi oleh tumbuhan yang menempel atau yang biasa disebut dengan istilah parasit dan benalu.
Beberapa ruas jalan yang ada di areal kebun juga lumayan cukup parah. Apalagi saat musim hujan, jalanan tersebut becek dan berlumpur, sangat susah untuk dilalui.
Kurangnya perawatan terhadap tanaman sawit dan jalan di areal kebun milik negara ini, otomatis akan berdampak kepada hasil produksi.

Ketua Fraksi Partai Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labura, Jainal Samosir, SE sangat menyesalkan kinerja Manejer Kebun Mambang Muda itu.
Padahal kata Jainal Samosir, saat ini bersih-bersih di tubuh BUMN sudah berjalan dengan maksimal. Program Presiden Jokowi melalui Menteri BUMN Erick Tohir sudah jelas akan melawan dan membasmi tikus-tikus kantor BUMN yang berani korupsi.
“Apalagi ini kan aset negara bernilai triliunan rupiah yang harus dirawat dan diurus dengan baik, tentunya juga dengan biaya perawatan yang cukup besar. Ini sudah jelas mengkangkangi peraturan dan kebijakan Menteri BUMN dan sudah tidak bisa ditoleransi, “ujar Jainal Samosir.
“Saya minta para penegak hukum seperti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas kasus ini, “ujar anggota DPRD dua periode itu menambahkan.
Sebelumnya, TRIBRATA TV sudah melakukan komunikasi dengan Manejer tersebut melalui pesan WhatsApp, namun ia hanya menjawab dengan jawaban “iya, makasih atas infonya”. (HENGLY NAINGGOLAN)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









