Diduga Pungli Pemberkasan PPPK di Simalungun, Guru Diminta Rp200 Ribu per Orang, Kadisdik Tegas Akan Tindak Korwil

- Editorial Team

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Kali ini, pungutan diduga terjadi dalam proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta guru honorer dana BOS.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap guru diminta membayar sebesar Rp200 ribu per orang dengan dalih biaya pengiriman berkas ke Raya. Permintaan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.

Pemberkasan PPPK yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 itu diperkirakan melibatkan sekitar 20 ribu peserta. Jika pungutan Rp200 ribu benar diberlakukan kepada seluruh peserta, maka total dana yang terkumpul bisa mencapai angka miliaran rupiah.

BACA JUGA  Keterbatasan Sarana dan Prasarana Pengaruhi Kualitas Pendidikan di SMAN 2 Susua

Sejumlah pendidik mengaku geram atas dugaan pungutan tersebut. Mereka menilai alasan biaya kirim berkas tidak relevan dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Kondisi ini dinilai semakin memperburuk wajah dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, FE Damanik, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar.

BACA JUGA  4 Hari, 17 Pemalak Disikat Polisi

“Kita akan tindak siapa saja yang melakukan pungutan, baik yang dilakukan Korwil maupun yang ada di Dinas Pendidikan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korwil yang disebut-sebut melakukan pungutan. Masyarakat dan para pendidik berharap aparat penegak hukum serta inspektorat daerah segera melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pemberkasan PPPK tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat proses rekrutmen dan administrasi PPPK seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. (Red)

BACA JUGA  Ratusan Preman "Digaruk' Polres Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB