Ratusan Eks Teko yang Diberhentikan Bupati Belu Mengadu ke Presiden RI, Ini Tuntutannya!

- Editorial Team

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, TRIBRATA TV

Persoalan ratusan eks tenaga honorer (Teko) Kabupaten Belu, NTT yang namanya terdata pada pangkalan database BKN namun tidak lolos dalam seleksi administrasi PPPK tahun 2024 akan diadukan ke Presiden RI.

Pengaduan itu melalui pengiriman surat terbuka ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Direncanakan, pengiriman surat terbuka pengaduan nasib ratusan eks Teko Kabupaten Belu ini akan dikirim ke Istana Negara, hari ini, Senin 18 November 2024

Demikian disampaikan Koordinator Eks tenaga honorer Kabupaten Belu, Yoseph Bere, dalam konferensi pers di sekretariat di Kuneru Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Minggu 17 November 2024.

Dikatakan Yosep ratusan eks tenaga honorer yang tidak lolos itu merupakan eks honorer yang diberhentikan Agustinus Taolin sejak menjabat sebagai Bupati Belu pada 2021 lalu.

“$atusan eks tenaga honorer ini diberhentikan sepihak oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin tanpa ada alasan dan pemberitahuan yang jelas terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA  Residivis Kembali Diringkus Polres TTS Usai Membongkar Kios

Selain itu dikatakannya, kebijakan KemenPAN RB dengan Nomor: 347 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024, pada Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Huruf a dan b secara tegas mengatur syarat- prasyarat yang secara langsung menggugurkan para ratusan eks tenaga honorer.

“Menggugurkan kami tanpa memperhatikan pengalaman kerja dalam pelayanan publik serta integritas individu yang sudah kami miliki selama bertahun- tahun,” ungkapnya.

Dikatakannya, mereka sudah berkoordinasi dengan DPRD Belu dan Pemerintah Kabupaten Belu, untuk dapat memfasilitasi dalam menemukan solusi agar dapat mengikuti Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan jawaban yang pasti ditengah batas waktu penerimaan seleksi yang telah ditetapkan KemenPAN RB.

“Oleh karena itu kami dengan segala rasa hormat dan kerendahan hati, kami sangat berharap agar bapak Presiden Republik Indonesia dapat memerintahkan jajarannya dalam hal ini KemenPAN RB, BKN, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam hal ini BKPSDMD Kabupaten Belu ” pungkasnya.

BACA JUGA  Operasi Ketupat Turangga, 240 Personil Gabungan Diturunkan di TTS

Berikut, empat tuntutan dalam surat terbuka yang akan dikirimkan ke Istana Negara khususnya Presiden Prabowo Subianto, yakni;

1. Mencabut dan atau merevisi Keputusan KemenPAN RB dengan Nomor: 347 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 pada Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Huruf a dan b yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024,

2. Meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Belu, Agustinus Taolin yang secara sepihak memberhentikan ratusan orang Tenaga Kontrak Eks THK-II dan Pegawai Non ASN yang telah terdaftar dalam Pangkalan Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut dengan tanpa adanya alasan dan pemberitahuan yang jelas,

3. Memprioritaskan kelulusan Tenaga Kontrak Eks THK-II dan Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar dalam Pangkalan Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari masing-masing instansi di tingkat Pemerintahan daerah Kabupaten Belu yang berjumlah sekitar ratusan orang yang di berhentikan secara sepihak oleh Bupati Belu tanpa ada alasan dan pemberitahuan yang jelas,

BACA JUGA  Kelompok Cipayung Gelar Aksi Keprihatinan, Kapolres dan Dandim TTS Ikut Bakar Lilin

4. Memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat atau oknum oknum tertentu yang memanfaatkan momentum Penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan Politik dan atau keuntungan Pribadi.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru