Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menetapkan Desa Sei Sentosa sebagai Desa Terbaik Labuhanbatu Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Penilaian dan Penganugerahan Desa Terbaik 2025 yang digelar di Lapangan Ikabina Labuhanbatu, Sabtu, (18/10/2025).
Camat Panai Hulu, Andi Ramadhan, SE. M.AP, menyampaikan penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah indikator utama, seperti tata kelola pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, inovasi pelayanan publik, kebersihan lingkungan, serta pengelolaan dana desa yang transparan.
“Desa Sei Sentosa berhasil menunjukkan kinerja luar biasa di berbagai aspek, terutama dalam pemberdayaan masyarakat dan inovasi pembangunan berbasis potensi lokal,” ujarnya.
Desa Sei Sentosa, yang berada di Kecamatan Panai Hulu, dinilai mampu mengoptimalkan program pembangunan desa secara mandiri.
Kepala Desa Sei Sentosa, Ridwan Nasution, S.Pd yang termuda nomer 2 di Labuhanbatu berusia 35 tahun, merupakan anak ke 6 dari 8 bersaudara yang diketahui bersama sebelum menjabat Kepala Desa. Ia pernah mengabdi di dunia pedagogik (pendidikan) di SMA Negeri Panai Tengah dihubungi langsung dengan rendah hati menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut.
“Berkat perjuangan kita semua terhadap penilaian kemajuan Desa, baik dari segi administrasi, pelayanan publik, serta penilaian inovasi Desa Sei Sentosa dengan nama “Ambil Bahagian Tabungan Gotong Royong” (ABAH TAGOR) yang sudah berjalan di 3 Jalan Desa yakni Gang Pendidikan, Gang Kesehatan, serta Gang di Dusun II, kita mendapatkan poin tertinggi dan mendapatkan Juara 1 Desa terbaik tingkat Kabupaten tahun 2025,”ujarnya.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat desa dan masyarakat, serta kawan – kawan semua. Kami akan terus berinovasi agar Desa Sei Sentosa bisa menjadi lebih baik,” tutup Ridwan Nasution. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









