Proyek Revitalisasi SDN 173268 Simasom Diduga Abaikan Aturan Keselamatan Kerja

- Editorial Team

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Proyek revitalisasi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 173268 Simasom, Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, diduga tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat para pekerja melakukan pembongkaran bangunan lama tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan. Kondisi ini tentu berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja di lokasi proyek.

Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib memuat informasi seperti nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA  Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa sejak awal pembongkaran, para pekerja memang tidak tampak menggunakan alat pelindung diri.

“Kami lihat dari awal dibongkar, tidak ada pakai helm atau sepatu proyek. Naik ke atap begitu saja, padahal berbahaya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA  Bupati Tapanuli Utara Ajak Generasi Muda Brilian, Kreatif dan Berkatakter

Jika benar terjadi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Wahyu Hutabarat)

BACA JUGA  Rutan Tarutung Bagikan 350 Paket Sembako dari Menteri Imipas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB