Pemko Sibolga Tak Ada Keluarkan Ijin, Rehab Gedung BNI Diduga Sarat Rekayasa

- Editorial Team

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga TRIBRATA TV

Rehabilitasi gedung Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sibolga Tahun Anggaran 2023 diduga kuat sarat rekayasa.

Pasalnya proyek rehab gedung tersebut tidak ditemukan adanya papan proyek yang menerangkan siapa pelaksana proyek, berapa pagu dan sumber dana serta nomor kontraknya.

Ketika dikonfirmasi ke pihak bagian Umum Bank BNI pada Selasa (17/10/2023), Kepala Bagian Umum BNI Cabang Sibolga, Dian, mengatakan pagu anggaran proyek tidak bisa dipublikasikan, termasuk siapa pemenang tendernya.

Lebih jauh dikatakannya, termasuk sumber dananya adalah urusan pihaknya yang berarti tidak boleh diketahui publik.

BACA JUGA  Vihara Avalokitesvara Sibolga Terbakar

Saat ditanya tentang surat perizinan pembangunan gedung, Dian mengaku telah dilengkapi.

Saat dilakukan penelusuran terkait perizinan bangunan gudang ke instansi berkompeten , termasuk ke pihak Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya Asmar Z.Hrp mengatakan tidak ada pihaknya menerima permohonan perizinan bangunan gedung yang diajukan pihak BNI.

“Karena kalau ada, pihaknya lah yang harus melakukan verifikasi berkas,” ujarnya.

Selain Dinas PUPR Kota Sibolga, pihak Perizinan Satu Pintu kota Sibolga melalui Kabid Perizinan, R.Siregar saat dikonfirmasi dikantornya pada Selasa (17/10/2023) juga menampik bahwa proyek di BNI Cabang Sibolga telah memiliki ijin.

BACA JUGA  Kinerja Bobrok dan Terindikasi Korupsi, Aktivis Minta APH Periksa Kadis PUTR Asahan

Dari konfirmasi yang didapat TRIBRATA TV tentang proyek rehab gedung BNI Cabang Sibolga diduga kuat pihak panitia melakukan pembohongan publik, termasuk mengabaikan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

TRIBRATA TV Sibolga akan terus mengikuti perkembangan kasusnya karena pihak panitia dianggap tidak terbuka ke publik. (nas)

BACA JUGA  7 Warga Perancis Dideportasi Imigrasi Sibolga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru