LembAHtari Tinjau Titik Nol Pembangunan Jalan Tembus Kaloy–Lesten

- Editorial Team

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Tim ekspedisi Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) meninjau titik nol pembangunan jalan tembus Kaloy–Lesten (Aceh Tamiang–Gayo Lues) di Alur Sesak, tepatnya pada titik kordinat N 04°10′ 15,24″. E 097°49′ 08,86′ dan N 04°10’15,43″. E 097°49’09,92″.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima TRIBRATA TV pada Minggu (17/9/2023), Direktur LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH menjelaskan, peninjauan yang dilakukan bersama tim ekspedisinya yang terdiri dari Syawaluddin dan Fajar Al Hidayah menemukan dua patok besi yang dicor semen terletak di kiri kanan ruas jalan Alur Sesak, tanpa tanda koordinat.

Dari identifikasi lembAHtari merupakan kawasan Hutan Produksi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menuju kawasan Bukit Tiga Kilo ke wilayah perbatasan Lesten – Pining – Blang Kejeren yang juga bersebelahan juga dengan Kawasan Lindung.

Diungkapkannya, titik nol jaringan jalur Pembukaan dan Peningkatan Jalan Tembus Kaloy ke Lesten Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues hanya bisa ditembus dengan menggunakan mobil dobel gardan (4×4) dan hanya bisa sampai Alur Kering saja, karena badan jalan belum terbentuk dan jembatan penghubung belum ada.

“Sementara itu titik nol jalan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mestika Prima Lestari Indah (MPLI). Dan pada kiri kanan jalan yang berbatas langsung dengan kebun masyarakat Kaloy Kabupaten Aceh Tamiang”, jelasnya.

Sayed Zainal menuturkan, setelah tim melewati Sungai Serba dan Alur Kol untuk menuju Bukit Batu ke Sungai Blutan. Didapat kalau ruas jalan tersebut, bukan jalan koridor yang dulunya masa Aceh Timur dan Aceh Tenggara sebelum adanya pemekaran beberapa kabupaten.

BACA JUGA  Diiringi Hujan, Polres Simeulue Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025

Melainkan jaringan jalan dibuka dan digunakan oleh Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT. Tjipta Rimba Djaya (TRD) yang mengeksploitasi kayu log di wilayah hutan tersebut dan diangkut ke Desa Sunting melalui Simpang Blok 8 Babo Kabupaten Aceh Tamiang.

“Lalu kayu log tersebut diangkut melalui jalur sungai Tamiang ke Kualapenaga Kecamatan Bendahara, diketahui HPH ini berakhir izin sampai bulan Mei 2020. Nah, merekalah yang telah merambah dan membabat hutan di kawasan Hutan Melidi”, tegas Sayed Zainal.

Isu Sentral
Melihat Perencanaan Peningkatan dan pembukaan jalan antar 2 Kabupaten dalam provinsi Pemerintah Aceh, telah menjadi isu penting dan strategis dengan maksud membuka wilayah yang selama ini terisolir.

Meski harus melewati rona topografi wilayah yang curam dan terjal. Apalagi wilayah jalan berada pada ketinggian 600 Meter Di atas Permukaan Laut (MDPL) dengan curah hujan yang tinggi.

Data LembAHtari menyebut lokasi jaringan jalan ini bukan termasuk jaringan jalur Jalan Laut India Galo Alas Selat Malaka (LADIAGALASKA) yaitu terusan Meulaboh – Takengon – Blangkejeren – Peureulak yang pernah direncanakan masa Pemerintahan Abdullah Puteh (Dulu bernama Jaringan Jalur Laba-laba) dan masa Gubernur Irwandi menjadi jaringan Jalur LADIAGALASKA.

Hindari Wilayah Terjal
LembAHtari, berpendapat rencana peningkatan jalan dan beberapa titik pembukaan jalur baru di atas Bukit 3 Kilo adalah untuk menghindari wilayah yang terjal dan curam.

Perencanaan harus matang, diharapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh sebagai pemrakarsa harus mengkaji secara detail dan terbuka (transparan) terkait pembahasan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kewenangannya ada di Provinsi.

BACA JUGA  Jalan dan Jembatan Sungai Bunon Simeulue Rusak Parah, Warga Minta Diperbaiki

“Harus ada instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab dan jelas-jelas tertuang dalam Dokumen Unit Kelola Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantau Lingkungan (UPL) termasuk 2 Pemkab, Aceh Tamiang dan Gayo Lues, sebab P
potensi-potensi perambahan hutan, alih fungsi hutan serta pembalakan liar sulit di bendung, apabila pemerintah daerah lepas tangan”, ujarnya.

Pembahasan AMDAL Harus Detail
Selain itu LembAHtari mengingatkan, agar pembahasan AMDAL harus di Provinsi Aceh dan detail, tak kalah penting, mempertimbangkan potensi-potensi bencananya, longsor di lokasi yang terjal, dimana derajat kemiringan dan curah hujan harus jelas pengawasan saat konstruksi dan paska konstruksi.

“Jangan hanya berpikir untuk meningkatkan perekonomian 2 wilayah, tetapi dampak potensi bencana yang ditimbulkan tidak menjadi faktor penting dalam pembahasan”, katanya mengingatkan.

Fungsi pengawasan pembangunannya harus jelas, saat proyek dikerjakan. “Lihat bagaimana waktu dikerjakan pada tahun 2020 lalu, di jalur alur Sirsak Titik Nol menuju bukit batu lebih kurang mencapai 6 kilometer, yang dikerjakan tanpa dokumen AMDAL terhenti, saat kami tinjau 15 September 2023, pada akhirnya jaringan jalan tersebut menjadi tempat jaringan jalur air, akibat tidak ada perencanaan yang matang”, jelasnya.

Data lain yang didapat LembAHtari, untuk menuju ke arah perbatasan Lesten, di atas Bukit Tiga Kilo menuju Mil Dua, adalah alur dan sungai yang dilalui di sekitar jaringan kiri kanan jalan, Sungai Serba, Alur Kol, Alur Sirsak, Sungai Blutan, Alur Selusin, Alur Jamur Atu, Alur Bukit Pepanji, Alur Bukit Batu dan Alur Dendang, lokasi tersebut berada di wilayah Aceh Tamiang, belum wilayah Lesten.

BACA JUGA  Hadiri Rakornas Investasi 2022, PJ Walikota Imran: Siap Ikuti Arahan Presiden

“Sungai dan alurnya, bahkan dengan wilayah perbukitan yang curam atau tinggi. Sebagai informasi penting, di beberapa titik wilayah Lesten merupakan wilayah Koridor Gajah dengan jumlah satwa banyak yang selalu muncul di perladangan masyarakat di Lesten”, Sebutnya

LembAHtari mengingatkan, Pemerintah Aceh, khususnya Pemrakarsa Dinas PUPR Aceh dan pengguna dua Pemerintah Kabupaten, menurut Sayed, jika ingin serius pendanaan pembangunan tersebut harus dalam bentuk multi years dan ada pos pengawasan yang permanen di perbatasan antara Lesten dan Bukit 3 Kilo dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, BBTNGL dan aparat penegak hukum.

“Khususnya dari Tim GAGKKUM Pencegahan Perusakan Lingkungan Hidup dan hal semacam ini harus dituangkan dalam Dokumen AMDAL yang berkaitan dengan UKL – UPL sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap Perusakan Hutan, alih Fungsi Hutan dan Pembalakan liar”, pungkasnya. (Jas.Ms)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Jelang HUT Bhayangkara, Kapolres Merangin Anjangsana ke Warakauri
Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa
Mubazir, Sejak Dibangun 2011 dan Direhab Gedung Guru di Tanjungpinang Tak Pernah Ditempati
Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Rohil Cek Tanaman Jagung
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Batang Cenaku Cek Tanaman Cabe Warga
Sitaro Raih Penghargaan Nasional UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Profesional
Makainas Dorong Kepastian Hukum Lahan Warga, Hasil Inver PPTPKH Segera Diintegrasikan ke RTRW Sitaro
Makainas Tinjau Asrama Mahasiswa Sitaro di Tondano, Pastikan Fasilitas Layak dan Nyaman

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:17 WIB

Jelang HUT Bhayangkara, Kapolres Merangin Anjangsana ke Warakauri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31 WIB

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Mubazir, Sejak Dibangun 2011 dan Direhab Gedung Guru di Tanjungpinang Tak Pernah Ditempati

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:49 WIB

Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Rohil Cek Tanaman Jagung

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Batang Cenaku Cek Tanaman Cabe Warga

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB