Batu Bara, TRIBRATA TV
Pendaftaran calon ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara berakhir. Penjaringan bakal calon ketua PWI Batu Bara digelar selama 3 hari dan yang menyerahkan berkas pendaftaran hanya satu orang atas nama Dian Syafei.
Tahapan penerimaan berkas calon Ketua pada Konfrensi ke VI PWI Kabupaten Batu Bara masa bakti 2023-2026 resmi ditutup oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon, Khairil Aswad disaksikan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Sholeh Pelka dan puluhan anggota PWI Batu Bara.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon, Khairil Aswad kepada di Partner Coffee, Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara, Jumat (16/6/2023).
Aswad mengatakan sampai hari terakhir pantia penjaringan bakal calon hanya menerima satu berkas dari bakal calon.
“Dihari penutupan pendaftaran tim pantia penjaringan sudah menunggu sampai sore, namun hanya ada satu calon yang mengantarkan berkas pencalonan yakni, Mhd. Dian Safi’i,” tandas Aswad.
Ditempat yang sama, Ketua Pantia Pelaksana, Sholeh Pelka mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua pada Konferensi ke-VI PWI Batu Bara selama 3 hari.
“Pembukaan pendaftaran dilakukan selama 3 hari, dari 14-16 Juni 2023,” kata Sholeh Pelka.
Sholeh juga menuturkan bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon sudah kita umumkan diberbagai media cetak ataupun online beserta syarat-syaratnya.
“Hari ini terakhir penutupan pendaftaran, maka untuk pendaftaran calon lainnya tidak diterima panitia,” tegas Pelka.
Konferensi ke-VI PWI Batu Bara akan dijadwalkan pada Senin 26 Juni 2023 mendatang.
“Konferensi akan diselenggarakan 26 Juni mendatang dengan lokasi yang akan disepakati pihak pantia dan PWI Sumut, sebelumnya telah direncanakan di Hotel Niagara Parapat namun apabila ada perobahan opsi kedua di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara,” jelas Sholeh Pelka.
Panitia Pelaksana Konferensi ke VI PWI Batu Bara bersama Pengurus PWI Batu Bara akan melaporkan hasil penjaringan Bakal Calon Ketua ke PWI Sumut terkait penetapan bakal calon menjadi calon tetap. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









