Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, pimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2023 dalam pengamanan menyambut hari raya Idul Fitri di Lapangan Apel Patama Satwika Mapolres Aceh Tamiang, pada Senin (17/04/2023).
Apel ini, turut di ikuti oleh unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Personel TNI dan Polri serta stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, amanat Kapolri yang dibacakan Kapolres menyebutkan operasi ini sebagai wujud sinergi Polri dengan instansi terkait untuk menjamin mudik aman berkesan dalam perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.
Perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dan tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri, sambung Kapolres Aceh Tamiang.
Polri didukung dari TNI, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya terus bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2023, selain itu Polri bersama petugas gabungan akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi yang aman, ujar Kapolres.
Olerasi Ketupat ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan kelancaran bagi seluruh masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri nanti. “Tentunya ini ada upaya yang dilakukan tentu melihat potensi potensi kerawanan, potensi potensi keamanan. Keamanan misalnya termasuk kelancaran lalu lintas dan juga keamanan kemanan kejahatan konvensional itu perlu diantisipasi”, tambah Kapolres.
Diakhir amanat Kapolres menekankan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2023 agar jaga stamina dan kesehatan, lakukan deteksi dini terhadap dinamika dan fenomena yang berkembang, laksanakan pengamanan secara professional dan humanis, gelar kekuatan polri pada pos-pos pengamanan,
“Ada pos pengamanan, ada pos pelayanan dan ada pos terpadu. Pos terpadu ini dengan instansi terkait di mana digunakan untuk beberapa fungsi selain untuk pusat informasi, juga digunakan sebagai sarana tempat istirahat sementara bagi para pengemudi,” tutup Muhammad Yanis. (HLubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









