Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu langkah nyata adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kantor DPRD Sitaro.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Frangki Zakawerus, SH., MH., bersama tim. Turut hadir Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, SH., yang juga menjadi inisiator Perda ini. Pemerintah daerah pun menunjukkan dukungan penuh dengan kehadiran Asisten Administrasi Umum Sekda, dr. Semuel E. Raule, M.Kes., Kepala Dinas PMD Misje Tamaka, Kabag Hukum, serta camat, kapitalau, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum.

Dalam diskusi tersebut, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH., menegaskan pentingnya Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan yang layak. “Sering kali masyarakat kecil tidak mampu menyewa pengacara saat menghadapi masalah hukum. Perda ini akan memberikan kepastian bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya, Selasa (18/2/2025)
Sementara itu, Dr. Frangki Zakawerus, SH., MH., menyampaikan penyusunan Ranperda ini harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi agar implementasinya bisa berjalan efektif. “Kami dari Kanwil Hukum Provinsi akan memastikan bahwa Perda ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain aspek legalitas, FGD juga membahas mekanisme pelaksanaan bantuan hukum. Pemerintah daerah dan DPRD perlu merancang skema pendanaan serta kriteria penerima bantuan agar program ini tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan, sehingga perlu ada regulasi yang jelas,” kata dr. Semuel E. Raule, M.Kes.
Para peserta diskusi, termasuk perwakilan dari camat, kapitalau, dan tokoh masyarakat, juga memberikan masukan penting terkait kondisi nyata di lapangan. Mereka berharap Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa benar-benar diterapkan secara efektif.

Dengan berlangsungnya FGD ini, penyusunan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin semakin mendekati tahap finalisasi. DPRD Sitaro dan pemerintah daerah optimistis bahwa aturan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









