DPRD Sitaro Dorong Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

- Editorial Team

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu langkah nyata adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kantor DPRD Sitaro.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Frangki Zakawerus, SH., MH., bersama tim. Turut hadir Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, SH., yang juga menjadi inisiator Perda ini. Pemerintah daerah pun menunjukkan dukungan penuh dengan kehadiran Asisten Administrasi Umum Sekda, dr. Semuel E. Raule, M.Kes., Kepala Dinas PMD Misje Tamaka, Kabag Hukum, serta camat, kapitalau, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum.

BACA JUGA  Polres Kepulauan Sitaro dan TNI Perketat Pengamanan Debat Terbuka Pertama Pilkada 2024


Dalam diskusi tersebut, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH., menegaskan pentingnya Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan yang layak. “Sering kali masyarakat kecil tidak mampu menyewa pengacara saat menghadapi masalah hukum. Perda ini akan memberikan kepastian bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ujarnya, Selasa (18/2/2025)

Sementara itu, Dr. Frangki Zakawerus, SH., MH., menyampaikan penyusunan Ranperda ini harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi agar implementasinya bisa berjalan efektif. “Kami dari Kanwil Hukum Provinsi akan memastikan bahwa Perda ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrem, Pj Bupati Joi Oroh Ingatkan Masyarakat Selalu Waspada


Selain aspek legalitas, FGD juga membahas mekanisme pelaksanaan bantuan hukum. Pemerintah daerah dan DPRD perlu merancang skema pendanaan serta kriteria penerima bantuan agar program ini tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan, sehingga perlu ada regulasi yang jelas,” kata dr. Semuel E. Raule, M.Kes.

Para peserta diskusi, termasuk perwakilan dari camat, kapitalau, dan tokoh masyarakat, juga memberikan masukan penting terkait kondisi nyata di lapangan. Mereka berharap Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa benar-benar diterapkan secara efektif.


Dengan berlangsungnya FGD ini, penyusunan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin semakin mendekati tahap finalisasi. DPRD Sitaro dan pemerintah daerah optimistis bahwa aturan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. (Jemi Lahutung)

BACA JUGA  PDIP Sulut Gelar Rakor dan Pelatihan Media Sosial

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Tag :

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru