Pemko Sibolga Tertibkan Bilboard Tak Bayar Pajak

- Editorial Team

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Sibolga melalui Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah kota Sibolga Sumatera Utara menertibkan billboard perusahaan rokok, Selasa (17/1/2023) karena tidak membayar pajak Reklame.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah kota Sibolga melalui Kepala Bidang Pendapatan Jhonni Hsb saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (17/01/2023) membenarkan pembongkaran reklame tersebut karena tidak membayar pajak reklame.

Lebih jauh dikatakannya, reklame perusahaan rokok tersebut dibongkar karena pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak vendor namun tidak ada i’tikad baik. “Terpaksa kita koordinasi ke pihak Satpol PP dan dilakukan pembongkaran,” katanya.

BACA JUGA  Sri Mulyani Minta Klub Motor Besar Dirjen Pajak Dibubarkan

“Kita menjalankan Peraturan Daerah kota Sibolga Nomor 7 tahun 2016 tentang Pajak Daerah termasuk didalamnya tentang pajak reklame,termasuk reklame billboard yang kita turunkan tercatat pada tahun 2022 tidak bayar pajak,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang reklame yang diturunkan, Kabid Pendapatan ini mengatakan akan dipulangkan ke pihak perusahaan atau vendor namun tetap membayar Pajak yang tertunda dan harus membayar pajak pada tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA  Tidak Berizin, Satpol PP Tanjungpinang Segel Tiang Reklame

Selain dari ketentuan tersebut, reklame itu harus memiliki ijin tertentu dari pihak Perijinan atau jelasnya memenuhi unsur persyaratan dari Peraturan Daerah. “Penertiban ini akan dilakukan terus sepanjang kita menjumpai reklame produk lain yang tidak bayar pajak”, ujarnya. (nas)

BACA JUGA  PPN 12 % Diperuntukkan Untuk Barang Mewah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB