DPRD Pertanyakan Anggaran Tenaga Ahli Bupati Pringsewu

- Editorial Team

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Polemik pengangkatan empat tenaga ahli Bupati Pringsewu terus menuai sorotan. Dalam rapat paripurna usai pembahasan Badan Anggaran (Banggar), DPRD Pringsewu menekankan agar pemerintah daerah lebih transparan terkait pengeluaran anggaran untuk membayar tenaga ahli tersebut.

“Kami meminta Bupati untuk meninjau kembali keberadaan tenaga ahli, apakah benar-benar diperlukan atau justru membebani APBD,” tegas salah satu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2025).

DPRD juga menilai alokasi anggaran untuk empat tenaga ahli dianggap terlalu besar. Ia menambahkan masyarakat mempertanyakan urgensi jabatan tersebut. “Jangan sampai dana rakyat habis untuk hal yang tidak menyentuh langsung kebutuhan warga,” ujarnya.

DPRD menegaskan, pengelolaan dana daerah harus sesuai kebutuhan prioritas masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga akuntabilitas anggaran.

BACA JUGA  Video: Aksi Walk Out Warnai Sidang Paripurna DPRD Taput Bahas APBD 2022

Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, diingatkan agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan.

Menurut informasi yang berkembang, pengangkatan tenaga ahli ini dikritik keras oleh aktivis maupun tokoh masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah beralasan tenaga ahli diperlukan untuk membantu bupati dalam menjalankan program pembangunan.

“Mereka berperan dalam analisis kebijakan, perencanaan strategis, dan evaluasi program,” jelas Sekda Pringsewu, Andi Purwanto.

Menurutnya, dasar pembentukan tenaga ahli itu sesuai amanat Pasal 13 ayat (4) huruf c Permendagri Nomor 134 Tahun 2018. Penetapannya juga diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati.

BACA JUGA  Harapan Baru Sitaro: Sambutan Hangat untuk Bupati dan Wakil Bupati

Andi menambahkan, para tenaga ahli berasal dari berbagai bidang seperti IT, ekonomi, hukum, dan pembangunan daerah. “Mereka profesional yang diminta memberikan masukan berdasarkan keahlian. Dengan analisis yang tepat, diharapkan kebijakan daerah lebih sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan kepala daerah mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar di luar mekanisme resmi. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.

“Larangan ini dimaksudkan agar tidak ada pemborosan anggaran dan pengangkatan orang-orang dekat kepala daerah,” kata Zudan.

BACA JUGA  Ketimpangan Mencolok! DPRD Tangsel Kantongi Rp76,7 Juta per Bulan, Guru Honorer Hanya Rp500 Ribu

DPRD Pringsewu pun memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga akuntabilitas APBD. Mereka menekankan, perubahan anggaran 2025 harus benar-benar berbasis kinerja serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar kepentingan elit politik. (Hari Saputra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB