PN Atambua Gelar Pengantar Tugas Dua Paniteranya

- Editorial Team

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua menggelar acara pengantar tugas bagi dua Panitera yang berpindah tugas.Kegiatan ini diadakan di Atambua Plasa Mall, Kamis (16/5/2024) yang dihadiri seluruh pegawai PN Atambua.

Dua Panitera yang berpindah tugas, masing-masing Yustinus Haekase SH menjadi Panitera di Pengadilan Negeri Klas B Bajawa yang sebelumnya Panitera Muda Pidana dan Konstantinus Nahas SH menjadi Panitera Muda Pidana di Pengadilan Negeri Klas 2A Soe yang sebelumnya Plh Panitera Muda Perdata.

BACA JUGA  Uskup Atambua Pimpin Perayaan Misa Minggu Palma di Gereja Paroki Katedral St. Maria Immaculata

Mutasi ini sesuai dengan putusan Badilum Makamah Agung atas usulan Baperjakat Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Keduanya dimutasi sesuai hasil TPM Kepaniteraan Badan Peradilan Umum di Makamah Agung pada tanggal 27 Maret 2024.

Ketua PN Atambua, Robertus melalui Wakil Ketua PN Mohammad Soleh mengatakan mutasi ini adalah hal yang normatif.

“Rotasi bagi seorang ASN merupakan bagian dari perjalanan karier maka pengalaman-pengalaman dalam berdedikasi adalah pondasi untuk mencapai tujuan,” katanya.

BACA JUGA  Ratusan Eks Tenaga Kontrak Kembali Datangi Kantor DPRD Belu

Hal senada juga disampaikan Panitera, Marten Benu. Ia mengatakan mutasi merupakan apresiasi dan penghargaan dalam perjalanan karir ASN.

Tampak hadir dalam acara tersebut para Hakim dan Panitera,Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Darmayukti serta semua staf PN Atambua.

—————————————

BACA JUGA  Polres TTS Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru