Kangkangi UU ASN, TKS ‘Siluman’ Berkeliaran di UPTD Tanggamus

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, TRIBRATA TV

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mendadak heboh usai kemunculan seorang tenaga kerja sukarela (TKS) baru pada Rabu (16/4/2025).

Kehadiran TKS yang mulai bekerja pasca-Hari Raya Idulfitri 1446 H ini memicu keresahan dikalangan TKS lama.

Para TKS yang telah mengabdi bertahun-tahun mengaku merasa terabaikan dan didzolimi. Mereka mempertanyakan mekanisme perekrutan TKS baru tersebut yang dinilai tidak transparan.

“Kami merasa dizolimi dengan kehadiran TKS baru yang tiba-tiba muncul tanpa kejelasan proses pengangkatan,” ujar sejumlah TKS lama yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  8 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Pulau Panggung

Diduga, terdapat permainan terselubung melibatkan oknum pejabat untuk menyelundupkan TKS tersebut ke dalam lingkungan kerja UPT tanpa melalui prosedur resmi. Para TKS lama menilai tindakan ini mencederai keadilan dan melanggar ketentuan hukum.

Mereka merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3), yang menegaskan bahwa pejabat instansi pemerintah, PPPK, atau pihak lain yang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN tanpa prosedur akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Polsek Wonosobo Identifikasi Serangan Gajah di Blok 3 Bandar Negeri Semuong

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Keadilan harus ditegakkan,” tegas para TKS.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Rantau Tijang belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat pada hari selasa tanggal 15 april sebelumnya. (Hari Saputra)

BACA JUGA  Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Tanggamus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB