Labura, TRIBRATA TV
Dalam melayani masyarakatnya untuk mempermudah segala kepengurusan baik, Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran dan Ijin Usaha serta berobat gratis, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati H. Samsul Tanjung melakukan kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bung Desa) tahap 12 pada Kamis (16/2/2023), di Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong.
Kegiatan Bung Desa dimulai Bupati dan Wakil Bupati dengan melaksanakan Safari Sholat Subuh berjamaah di Masjid Nurul Huda dan sarapan bersama warga setempat.
H. Samsul Tanjung dalam sambutannya pada safari sholat subuh mengucapkam terimakasih kepada BKM Masjid Nurul Huda dan Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong dan Pemerintah Desa Simandulang yang bersedia menerima Pemkab Labura untuk kegiatan safari sholat subuh.
Wabup juga meminta Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong dan Pemerintah Desa Simandulang agar melaksanakan program safari sholat subuh berjamaah di daerahnya masing-masing.
Usai safari sholat subuh berjamaah, kemudian kegiatan Bung Desa dilanjutkan dengan menyapa warga dan memberikan arahan dan bimbingan kepada perangkat Desa Simandulang.
Dalam arahannya, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus menyampaikan kegiatan Bung Desa ini untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi keependudukan yang selesai pada saat itu juga.
Ia juga mengatakan kegiatan Bung Desa ini telah menjadi juara 1 ditingkat Provinsi Sumatera Utara katagori Inovasi Daerah.
Kepada perangkat Desa Simandulang, Bupati minta agar memberikan pelayanan yang baik dan cepat, jangan biarkan masyarakat menunggu lama karena kita adalah pelayan masyarakat.
Pada kegiatan Bung Desa itu Bupati dan Wakil Bupati turut menyerahkan surat ijin usaha UMKM, bibit cabai, perlengkapan olahraga bola voli, penukaran tabung gas elpiji 3 kg, pemberian imunisasi polio pada anak.
Juga penyerahan bantuan korban kebakaran yang terjadi di Desa Simandulang pada bulan Januari 2023, serta penyerahan bantuan untuk lansia dan balita Stunting dari Baznas Labuhanbatu Utara. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









