Madina, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk menampung saran, masukan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.
Jumat Curhat kali ini dilaksanakan disebuah kedai kopi (Lopo Kopi) di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (17/2/2023).
AKBP H.M Reza Chairul Akbar Sidiq dalam sambutannya mengungkapkan jika Jumat Curhat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh seluruh polisi Sumatera Utara sesuai perintah Kapolda Sumut.
“Setiap hari Jumat, serentak seluruh Polisi di Sumatera Utara mulai Pak Kapolda hingga Kapolsek melaksanakan Jumat Curhat dengan masyarakat”, kata Kapolres.
Perwira Melati Dua itu menjelaskan jika tujuan kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa menyampaikan keluhan, uneg-uneg serta saran, masukan tentang pelayanan kepolisian, supaya bisa tindaklanjuti segera.
“Silahkan yang mau curhat atau kasih masukan tentang kerja pak Polisi di Mandailing Natal dan informasi lainnya bisa langsung melalui kegiatan Jumat Curhat ini”, sambungnya.
AKBP Reza menambahkan jika kegiatan Jumat Curhat ini juga serentak dilaksanakan para Kapolsek jajaran Polres Mandailing Natal di wilayahnya masing masing.
“Saya juga perintahkan kepada para kapolsek juga wajib setiap Jumat menggelar Jumat Curhat baik di kantor atau ke desa- desa,” tambahnya.
Lurah Pasar Hilir Sofriyadoh Borotan mengungkapkan jika dia antusias dan senang dengan adanya Jumat Curhat ini sehingga bisa ketemu langsung dan mengobrol dengan Kapolres Mandailing Natal.
“Saya senang akhirnya bisa mengobrol langsung dengan Pak Kapolres Mandailing Natal. Saya harapkan agenda Jumat Curhat seperti ini terus berlanjut hingga ke desa desa”, tuturnya.
Diakhir kegiatan, Kapolres menambahkan selain dengan Jumat Curhat, masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan aduan melalui call center 110 maupun diaplikasi mangalapor pak Kapolres atau Pak Kapolsek juga bisa melalui perpesanan di Media Sosial resmi Polres Mandailing Natal. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









