Dilarang Bunuh Diri, Anak Tiri Bakar Ibu di Labusel 

- Editorial Team

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polisi akhirnya menetapkan DH (48) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Nurhayani Dalimunthe (53) di Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut). 

Polisi masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan indikasi mengalami depresi. 

“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, Selasa (15/11/2022).

Rusdi mengatakan, pelaku merupakan anak tiri korban yang berinisial DH warga Desa Sampean, Sei Kanan, Kabupaten Labusel. Tersangka merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai bidan Puskesmas di Labusel. 

Rusdi menyebutkan penetapan status itu dilakukan pada, Senin (14/11/2022) kemarin. Polisi juga langsung melakukan penahanan. Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 8 saksi, dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

Adapun motifnya, didorong oleh rasa kesal tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri. 

BACA JUGA  HUT Danki Senapang C Yonif 126 KC/LB, Jurnalis Ucapkan Selamat

“Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” jelas Rusdi.

Adapun kronologisnya, Rusdi menuturkan jika tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11/2022) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, dan menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan,  ” Apa nya mau mu”. 

Kemudian, lanjut Rusdi, tersangka menjawab dengan mengatakan, ‘Gak Mak, saya mau bunuh diri’ dijawab korban, ” Ah jangan, janganlah.’

“Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, ” Ya udah, kalau enggak mamak lah,” yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” kisah Rusdi.

BACA JUGA  Isi BBM di SPBU 14.214.225 Rantauprapat Sejumlah Mobil Rusak

Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga disekitar rumah korban.

Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban ternyata tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainny, adik tersangka melaporkan peristiwa ini ke aparat terdekat.

“Seorang personil kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas,” kata Rusdi. 

Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

BACA JUGA  Mantan Kades Sidomulyo Bilah Hilir Minta Guru yang Lecehkan Siswinya Dicopot

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm  pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (Kholik)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat
Halangi Pemasangan Plang, Warga Gowa Dikeroyok dan Dibusur
Api Misterius Terus Muncul di Rumah Agus Yani Sleman, Ahli Pertanyaan Dugaan Gas Metana

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:15 WIB

Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!