Sitaro, TRIBRATA TV
Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para pendatang yang masuk ke wilayahnya tanpa melapor kepada pihak kelurahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan tertib administrasi kependudukan dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat, Rabu (12/12/2025).
Sidak dipimpin langsung Lurah Tatahadeng Febian Tomy Adam, didampingi Sekretaris Kelurahan Meisye T. Kanine, serta melibatkan seluruh perangkat kelurahan, kepala lingkungan, dan ketua RT se-Kelurahan Tatahadeng. Mereka melakukan pemeriksaan di sejumlah rumah warga yang menjadi tempat kost dan hunian sementara bagi pendatang baru.

Menurut Lurah Febian, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban setiap warga negara, termasuk pendatang, untuk melapor kepada pemerintah setempat paling lambat 24 jam setelah tiba di wilayah baru. “Kami tidak melarang siapa pun datang ke Siau, tetapi setiap orang wajib melapor agar data kependudukan dan tujuan kedatangan mereka jelas,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, beberapa pendatang diketahui sudah beberapa hari beraktivitas, bahkan berjualan keliling di wilayah Siau, tanpa pernah melapor ke pihak kelurahan. “Ini tentu menjadi perhatian serius, karena selain melanggar aturan administrasi, juga dapat menimbulkan potensi gangguan ketertiban dan keamanan,” tambah Sekretaris Kelurahan Meisye T. Kanine.
Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri setiap identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan informasi mengenai asal serta maksud kedatangan. Bagi pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, pihak kelurahan akan melakukan koordinasi dengan daerah asal mereka melalui instansi terkait.

Selain itu, Lurah Febian menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah antisipatif. “Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang datang ke Tatahadeng adalah orang yang memiliki tujuan jelas dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Langkah tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang mewajibkan pemerintah daerah mencatat keberadaan penduduk sementara di wilayahnya. “Sesuai regulasi, kami berkewajiban mendata dan melaporkan setiap pergerakan penduduk untuk menjamin tertib administrasi,” kata Febian.
Masyarakat pun memberikan dukungan positif terhadap kegiatan sidak tersebut. Banyak warga menilai tindakan kelurahan sudah tepat untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib. “Kami merasa lebih tenang karena pemerintah kelurahan turun langsung mengecek siapa saja yang datang dan tinggal di sini,” ungkap salah satu warga.
Ke depan, Pemerintah Kelurahan Tatahadeng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pendatang baru, sembari memperkuat koordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian. “Kami berharap masyarakat juga aktif melapor bila ada pendatang baru yang belum terdata, karena menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Lurah Febian Tomy Adam. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









