Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menyatakan ia tidak akan segan-segan menindak personil yang melakukan tindakan merusak citra Polri. Namun ia juga akan memberikan Reward kepada anggota yang berprestasi.
“Mari terus meningkatkan kinerja, berikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin untuk mewujudkan polisi hadir ditengah-tengah masyarakat,” katanya saat memimpin apel pagi perdana di halaman Mapolres Jakarta Utara, Senin (14/10/2024).
Apel tersebut diikuti oleh Wakapolres, Pejabat Utama Polres, Kapolsek Jajaran dan seluruh personel baik Polri maupun ASN Polres Metro Jakarta Utara.
Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan permohonan kepada seluruh anggota untuk bisa mendukungnya secara penuh dalam pelaksanaan tugas-tugas selaku Kapolres Metro Jakarta Utara.
“Saya mohon dukungan dan kerjasamanya dari rekan-rekan anggota semua dalam pelaksanaan tugas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Jakarta Utara,” kata Kapolres.
Ia minta seluruh anggota untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta meningkatkan kedisiplinan.
“Laksanakan tugas kita selaku anggota Polri sesuai dengan tupoksinya dan tingkatkan kedisiplinan serta hindari bentuk-bentuk pelanggaran dilapangan walau sekecil apapun,” tegasnya.
Dikatakannya sudah menjadi tugas dan tanggung jawab anggota Polri untuk menjaga dan memelihara kamtibmas. “Oleh karenanya saya mohon berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan,” tuturnya.
Kapolres berharap agar seluruh anggota selalu meningkatkan soliditas dan sinergitas baik antar sesama anggota Polri maupun dengan instansi lain agar dapat tercipta suasana lingkungan kerja yang kondusif.
“Saya berharap tercipta suasana lingkungan kerja yang harmonis, aman dan nyaman di Polres Metro Jakarta Utara. Untuk itu tunjukkan kekompakan baik antar sesama anggota Polri maupun dengan instansi lain,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








