Sitaro, TRIBRATA TV
Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Sitaro 2024, yakni Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng dan Chyntia Kalangit – Heronimus Makainas, telah resmi menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro.
Dokumen tersebut menjadi syarat wajib setelah proses pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu menunjukkan adanya kekurangan.
Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng, yang diusung oleh PDIP dan Partai Perindo, lebih dahulu menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 10 September 2024. Perbaikan ini dilakukan usai pasangan tersebut menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan berkas administrasi oleh KPU. Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, melalui Divisi Teknis Ibrahim Lihawa, mengonfirmasi penyerahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Pasangan kedua, Chyntia Kalangit – Heronimus Makainas, yang diusung oleh Gabungan Partai Golkar, Nasdem, dan Gerindra, menyusul dengan penyerahan dokumen perbaikan mereka pada tanggal 12 September. Langkah ini memastikan seluruh persyaratan yang diajukan KPU telah dipenuhi dengan tepat oleh kedua paslon, sehingga proses pendaftaran berjalan lancar.
Menurut ketua KPU Stevanus Kaaro, SH melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Lihawa, penyerahan dokumen oleh kedua pasangan calon sudah dilakukan secara lengkap.
“Sehingga kedua paslon sudah menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro secara lengkap,” ujar Ibrahim. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, tahapan selanjutnya dalam Pilkada Sitaro dapat berjalan sesuai jadwal.
Keberhasilan penyerahan perbaikan dokumen ini menjadi salah satu kunci penting dalam keberlanjutan proses Pilkada di Sitaro. KPU Sitaro berharap tidak ada lagi kendala yang akan memperlambat tahapan berikutnya, terutama menjelang masa kampanye yang akan segera dimulai.
Dengan perbaikan dokumen dari kedua pasangan calon telah diterima KPU, perhatian publik kini tertuju pada persiapan selanjutnya, termasuk penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Sitaro.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









