Bupati Humbahas Turunkan Harga Tiket Masuk Wisata Sipinsur, Jadi Rp 5.000 dan Rp 2.000

- Editorial Team

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P Nababan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/ Pariwisata di objek wisata Sipinsur yang berada di Desa Pearung Kecamatan Paranginan.

Peraturan itu telah ditetapkan tanggal 25 Juli 2025 dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2025. Kini, tiket masuk ke objek wisata Sipinsur, untuk dewasa menjadi Rp5.000, sedangkan anak-anak Rp2.000. Sebelumnya, tiket masuk ke wisata alam itu Rp10.000. Bahkan, jauh sebelumnya pernah Rp1.000.

Pada Selasa 13 Mei 2025 lalu, Bupati mengunjungi objek wisata alam Geosite Sipinsur dan berbincang-bincang dengan para pelaku usaha. Para pelaku usaha menyampaikan beberapa keluhan mereka seperti sepinya pengunjung di Geosite Sipinsur setelah naiknya harga tiket.

Para pelaku usaha itu bercerita, dulu sewaktu tiket masuk Rp1.000, pengunjung tergolong ramai dan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Tapi setelah naiknya tiket menjadi Rp10.000, pengunjung sangat sepi, akibatnya pelaku usaha sering mengalami kerugian. Bahkan mau seharian, jualan tak laku.

BACA JUGA  Khenoki Waruwu Kunjungi Kamadu Beach

Dalam bincang-bincang santai itu, Bupati Humbahas mengatakan apa yang disampaikan para pelaku usaha, menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Bosmen Siregar salah satu pelaku usaha di kawasan objek Sipinsur, Rabu 13 Agustus 2025 mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Humbahas. Karena keluhan mereka selama ini telah didengar dan diperhatikan Bupati Humbahas.

“Terimakasih pak Bupati, keluhan dan permintaan kami, telah diterima. Semoga dengan turunnya tiket masuk ke Sipinsur membawa keberuntungan bagi para pelaku usaha” ucap Bosmen Siregar.

Objek wisata Sipinsur, salah satu geosite Geopark Kaldera Toba, berada di Desa Pearung Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Objek wisata itu sudah pernah ditetapkan sebagai dataran tinggi terpopuler pesona Indonesia tahun 2018.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada, KPUD Tetapkan Oloan-Rebeka Bupati Humbahas 2025 - 2030

Objek wisata alam yang tidak bisa dilepaskan dari keindahan Danau Toba. Bahkan berada di objek wisata tersebut seolah berada di angkasa karena pengunjung bebas memandang indahnya Danau Toba. Karena kawasan Danau Toba Muara Kabupaten Tapanuli Utara dan sebagian wilayah Samosir dapat dilihat dari kawasan itu. Termasuk Pulau Sibandang di Tapanuli Utara.

Sipinsur merupakan objek wisata dengan posisi ketinggian 1.213 meter di atas permukaan laut. Sehingga udara dingin dan hembusan angin pegunungan dapat dirasakan dengan nikmat.

Objek wisata ini merupakan destinasi dikelola Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Awal berdirinya objek wisata ini digagas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, namun pada tahun 2003 diambil alih Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan setelah dimekarkan dari Tapanuli Utara.

Secara bertahap, pembangunan wisata Sipinsur semakin mempesona. Objek wisata ini sudah pernah disinggahi Presiden Republik Indonesia (RI) ke 7, Joko Widodo (Jokowi). Banyak sekali acara yang sudah dilaksanakan di objek wisata Sipinsur tersebut.

BACA JUGA  Kapolres Hadiri Pelantikan 85 Kepala Desa Terpilih Se Kabupaten Humbahas

Sekedar informasi, Desa Pearung Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut, sudah pernah menerima penghargaan sebagai peringkat 8 dalam Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2024, yang dilaksanakan di Nusa Dua Badung Bali, tepatnya Sabtu (28/9/2024) lalu. Piagam itu diterima Kepala Desa Pearung Hisar B. Siregar S.T.(tota)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB