Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama di Lapangan Tribrata Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang, Senin (13/4/2026).
Upacara ini dihadiri jajaran pejabat utama, para perwira,kapolsek,hingga Bhayangkari.
Sejumlah nama mengalami pergeseran. Imam Azhari Ginting mendapat promosi sebagai Kabag SDM Polres Humbang Hasundutan, sementara posisinya digantikan oleh Aswan Ginting Suka. Lalu jabatan Kapolsek Kotapinang kini diemban oleh Maruli Tua Siregar,menggantikan Raymond Hutagalung yang dipercaya bertugas di Polrestabes Medan.
Pergantian juga merambah sektor Samapta, Lantas hingga beberapa Polsek strategis seperti Sungai Kanan dan Torgamba.
AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham menegaskan mutasi bukan sekadar rutinitas administratif. “Ini bukan formalitas. Ini momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam membangun kepercayaan publik—sejalan dengan semangat Polri Presisi.
Menurutnya, polisi tidak cukup hanya hadir saat masalah terjadi,tetapi harus mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan.
“Polisi harus hadir,bukan hanya saat ada masalah,tetapi juga dalam pencegahan. Bangun komunikasi,respon cepat dan berikan solusi,”ujarnya.
Salah satu pejabat yang mendapat perhatian adalah Kapolsek Torgamba yang baru, AKP Sunipan Gurusinga. Ia menyatakan kesiapan untuk langsung bekerja dan memperkuat soliditas internal.
“Kepercayaan ini adalah amanah.Kami akan memacu personel untuk lebih maksimal, khususnya dalam penanganan kriminal dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat,”ungkapnya.
Ia menegaskan pendekatan yang akan diterapkan tidak hanya bersifat represif,tetapi juga preventif dan humanis.
Kapolres juga menegaskan keamanan bukan semata tanggung jawab aparat.Partisipasi masyarakat menjadi kunci. “Laporkan setiap potensi gangguan.Gunakan Call Center 110. Kami siap 24 jam,”tegasnya. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









