Palembang, TRIBRATA TV
Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana, menggelar Safari Subuh di Masjid Samiul Huda, Jalan Sersan KKO Usman Ali, Kelurahan Sungai Buah, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini untuk membangun komunikasi yang lebih dekat antara Polri dan masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan warga.
Brigjen Pol Rony Samtana didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Dir Lantas Kombes Pol Maesa Soegriwo dan Dir Binmas Kombes Pol Hari Purnomo serta unsur pemerintah setempat dan pengurus masjid.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat subuh berjamaah, kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama jamaah. Dalam dialog tersebut, Wakapolda menyerap langsung aspirasi masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
Safari Subuh ini merupakan suatu program Presisi Polri, yang menegaskan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai mitra yang memberikan rasa aman dan nyaman.
Wakapolda menegaskan perlindungan masyarakat merupakan prioritas utama. “Kami ingin memastikan masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom yang siap membantu kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan kegiatan ini juga merupakan bagian dari arahan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Po Sandi Nugroho untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat. “Melalui Safari Subuh, kami ingin menanamkan nilai bahwa setiap anggota Polri harus hadir dan berbuat baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Safari Subuh secara berkelanjutan sebagai wadah mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. (Anggra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









