Lubuk Pakam, TRIBRATA TB
Untuk pemenuhan hak-hak hukum warga binaan lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang melakukan penandatanganan Kerja Sama dengan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Sabtu (13/3/2026).
MoU difasiliasi oleh LBH Pilar Cabang Deli Serdang yang tujuannya untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu di Lapas.
MoU ditandatangani oleh Iwansyah Putra Ritonga SH sebagai wakil dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut dan Hakim Sanjaya AMd.P.S.H.MH, selaku Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Isi dari kerjasama antara lain LBH Pilar memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga binaan yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan. Selain itu layanan lainnya adalah memberikan konsultasi gratis kepada warga binaan.
Harris Nixcon Tambunan, S.H.M.H selaku Ketua Dewan Pembina LBH Pilar yang turut menyaksikan penandatangan MoU tersebut dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang memberikan kepercayaan kepada LBH Pilar.
“Kami apresiasi kepada Lapas Lubuk Pakam yang memberi kepercayaan kepada LBH Pilar untuk melaksanakan pelayanan bantuan hukum gratis kepada warga binaan kurang mampu di Lapas Lubuk Pakam. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, LBH Pilar wajib mengambil peran untuk memberi akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu khususnya bagi bagi warga binaan di Lapas Lubuk Pakam,” katanya.
MoU dilaksanakan di ruang pertemuan Kalapas dengan acara yang sederhana dan penuh kekeluargaan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









