Jayapura, TRIBRATA TV
Safari Ramadhan yang dilakukan Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, di Masjid Al-Muhajirin, Koya Barat, Kota Jayapura pada Kamis (13/03/2025), tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Kunjungan ini mencerminkan upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menegaskan pentingnya toleransi dan kebersamaan di tanah Papua.
Di tengah suasana berbuka puasa, Kapolda berbincang dengan jamaah, mengapresiasi keberagaman di Papua, serta menekankan bahwa keamanan dan kedamaian harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk merajut kebersamaan di tengah keberagaman. Papua harus menjadi contoh dalam hal toleransi antarumat beragama,” ujar Kapolda.
Safari Ramadhan ini juga menjadi momen bagi Kapolda untuk melihat langsung bagaimana nilai-nilai toleransi tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, shalat Tarawih di masjid itu turut dijaga oleh pemuda dari berbagai latar belakang agama, yang menunjukkan bahwa Papua memiliki semangat persatuan yang kuat.
Tidak hanya membangun dialog dan silaturahmi, Kapolda bersama Ketua Bhayangkari Daerah Papua juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada jamaah dan masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini menjadi simbol kepedulian dan harapan agar keberkahan Ramadan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan memastikan bahwa bulan suci ini benar-benar membawa manfaat bagi semua orang, tanpa terkecuali,” ungkap Kapolda.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan menjadi bagian dari solusi dalam membangun keamanan berbasis harmoni sosial.
Kapolda berharap semangat kebersamaan ini tidak hanya terasa di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menjaga Papua tetap damai dan harmonis.
Safari Ramadhan di Masjid Al-Muhajirin Koya Barat ini menjadi contoh bagaimana peran Polri tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan mempererat persaudaraan di tengah keberagaman. (Roy Hamadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









