Deli Serdang, TRIBRATA TV
Untuk mewujudkan satuan kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar deklarasi janji kinerja tahun 2022 sekaligus penandatanganan komitmen bersama dan pencanangan zona integritas, Senin (14/2/2022).
Deklarasi janji kinerja tahun 2022 inipun ditandai dengan penandatangan komitmen bersama zona integritas WBK-WBBM oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, para pejabat struktural dan diikuti seluruh jajaran Lapas Lubuk Pakam.
Hudi Ismono menuturkan deklarasi janji kinerja ini merupakan pengukuhan komitmen seluruh pegawai untuk bekerja sesuai rencana yang telah ditetapkan guna mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
Sebab, menurutnya, janji kenerja merupakan salah satu cara untuk memotivasi agar bergerak secara serentak berkinerja untuk Kementerian Hukum dan HAM yang lebih berprestasi.
“Janji ini bukan hanya sekedar diucapkan, melainkan harus segera direalisasikan dalam perjalanan berkinerja sepanjang tahun 2022. Dengan perubahan mindset, pelayanan yang diberikan harus benar benar dirasakan masyarakat, pelayanan prima dimulai dari 5 S, peningkatan budaya kerja, serta menjadi agen perubahan yang tetap memelihara semangat, bukan hanya bekerja tetapi berkinerja “, tegasnya.
Selain itu, Kalapas juga menyampaikan pelaksanaan pembangunan zona integritas tahun ini diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target pencapain kinerja meraih predikat WBK.
“Jadikan pengalaman-pengalaman di tahun sebelumnya yang telah kita lewati menjadi pelajaran bagi kita untuk mengkoreksi bagian mana saja yang perlu dibenahi terkhususnya di Lapas Lubuk Pakam ini agar di tahun ini kita dapat meraih predikat WBK”, ujarnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









