Belu, TRIBRATA TV
Menjelang satu tahun Pemilihan Umum 2024, satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu, KPU dan Kesbangpol Kabupaten Belu mengelar apel siaga di aula lantai satu kantor Bupati Belu, Selasa (14/02/2023).
Dalam arahannya Bupati Belu dr. Taolin Agustinus SP PD-KGEH FINASIM menegaskan kepada para ASN dalam proses dan pelaksanaan pemilu nanti untuk netral.
“Pada pelantikan Panwas kecamatan dan desa sudah dijelaskan banyak hal oleh Ketua Panwaslu. Saya sendiri berbesar hati karena saya lihat Panwaslu mulai dari pusat hingga daerah sangat terukur yakni profesional, integritas, adil atau tidak berpihak,” katanya
Menurutnya perhatian saat ini lebih menuju pada pemilihan,Legislatif, DPD, DPRI, DPRD. “Mudah-mudahan tidak ada yang luar biasa pada pelaksanaan nanti. Juga diimbau kepada para ASN agar netral. Kita merasa beruntung karena Banwaslu bekerja profesional, oleh karena itu kita semua menjadi pengawas dan yang merasa ASN ingat tidak ada perintah untuk melakukan politik praktis,” ungkap Bupati Belu.
Dikatakannya proses ini harus dikawal secara baik supaya menghasilkan pemimpin yang berkualitas walaupun itu sulit. “Namun di tangan dan di bahu kita sudah diberi amanah untuk bekerja dalam mengawal proses pemilihan umum,” tegasnya.
Ia berterimakasih karena menghadiri apel siaga, karena ini bukan seremonial belaka tetapi merupakan jati diri dan integritas dalam mengawal dan mengawasi proses jalannya pemilu.
Dalam kesempatan itu Ketua Panwaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil membacakan pernyataan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu siap mengawal dan mengawasi proses tahapan pemilihan umum tahun 2024.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Belu hadir dengan seluruh kekuatan Pengawas Pemilu antara lain, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kepala Sekretariat bersama seluruh staf Bawaslu baik ASN maupun non ASN, ketua dan anggota Panwaslu kecamatan dari 12 kecamatan se Kabupaten Belu, koordinator Sekretariat Panwaslu kecamatan baik ASN maupun non ASN se Kabupaten Belu dari 12 kecamatan se Kabupaten Belu,” katanya.
Dikatakannya, Bawaslu juga meluncurkan komunitas digital pengawasan partisipatif, “Jarimu Awasi Pemilu dan Posko Kawal hak pilih”. (Hengky)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









