Asahan, TRIBRATA TV
GMP (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda ) Asahan menuding Cabang Dinas Kisaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Kurnia Utama ST melakukan mark up terhadap anggaran biaya belanja sewa kantor tahun 2022.
Dugaan ini disampaikan massa saat mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Jalan Ikan Arwana nomor 112 Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negri Kisaran, Jumat (13/01/2023).
“Usut tuntas dugaan mark up anggaran sewa kantor yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran pada tahun 2022. Kami menilai terdapat kejanggalan antara harga sewa asli dengan surat perjanjian kontrak yang sengaja dimanipulasi untuk kepentingan pribadi,” ucap Kordinator Lapangan Muhamad K di lokasi.
Diungkapkannya lagi, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kisaran mendapatkan anggaran belanja mencapai ± Rp5,9 miliar, dan ini merupakan angka yang cukup fantastis.
“Kami menduga dengan nilai anggaran tersebut akan terjadi mark up pada anggaran belanja lainnya mengingat adanya upaya mark up terhadap anggaran biaya belanja sewa kantor yang telah dimanipulasi oleh Kurnia Utama, ST,” katanya lagi.
Untuk itu, GMP Asahan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera memeriksa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran, Kurnia Utama, ST.
“Kami berharap penuh kepada Kejaksaan Negeri Kisaran sebagai perpanjangan dan penerima aspirasi kami sebagai generasi muda yang peduli dengan negara dan pendidikan di Indonesia, untuk menindak tegas oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran terkait dugaan Mark up anggaran APBD tahun 2022,” pinta Muhamad K saat berorasi di Kantor Kejaksaan Negri Kisaran.
Terpisah, Kacabdis Kisaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kurnia Utama ST saat dimintai tanggapannya terhadap isu miring tersebut mengaku kalau apa yang disampaikan massa GMP Asahan itu tidak benar adanya.
Meski begitu, dirinya menilai aksi yang dilakukan GMP Asahan tersebut merupakan hal yang wajar.
“Tidak benar. Menurut saya hal-hal yg dilakukan mereka wajar sesuai dgn keinginan mereka yg tdk merasa bagus /baik ketika Dinas Pendidikan melakukan kegiatan membangun sarana dan prasarana di satuan pendidikan menengah Asahan dan Batubara, Cabdis melakukan kegiatan sesuai dgn peraturan. Terimakasih pak,” jawab Kurnia Utama melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 16.50 WIB. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









