Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Dalam suasana yang santai namun penuh semangat, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady berdialog dengan warga mengenai isu-isu keamanan dan ketertiban.
Suasana itu tercipta saat Kombes Pol H. Ahmad Fuady mengadakan Ngopi Kamtibmas di Kantor Kelurahan Lagoa, Jalan Mangga No. 7 RW 08 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan ini untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat setempat.
Tampak hadir berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, serta perwakilan organisasi pemuda dan warga sekitar.
Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Selain berdiskusi, Kapolres juga memberikan edukasi mengenai cara pencegahan tindak kriminalitas, serta membuka sesi tanya jawab agar warga bisa menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung.
Kegiatan Ngopi Kamtibmas ini merupakan salah satu bentuk pendekatan Kapolres bersama masyarakat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan rasa saling percaya dan meningkatkan keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Tolong jaga anak – anak kita, remaja sekolah adalah usia rawan dalam penemuan jati diri, jangan sampai mereka terlibat dalam kenakalan remaja, apalagi menjadi pelaku tawuran, pelaku tindak pidana ataupun pengguna narkoba,” ajaknya.
Ia juga mengingatkan sebentar lagi kita melaksanakan pencoblosan Pilkada 2024,bijaklah dalam bersosial media, jangan menjadi pemicu hingga terjadi perselisihan antara pendukung paslon.
Disisi lain Kapolres mengatakan Linmas adalah suatu pekerjaan yang dianggap menurunkan gengsi, sehingga kawula muda lebih memilih pekerjaan yang berdasi atau berseragam.
“Saat ini banyak warung buka 24 jam, salah satunya alasannya adalah bila hanya buka siang hari, mereka bersaing ketat dengan supermarket namun kita akan tindak bila warung tersebut menjual barang terlarang,” tambahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









