Tabrakan Maut di Soekarno Hatta Palembang Akibat Kelalaian Supir Truk Isuzu

- Editorial Team

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, di depan area Surveyor Indonesia, Kamis 09 Oktober 2025 lalu adalah kelalaian supir truk Isuzu berinisial GAR (19).

Insiden tragis yang melibatkan dua kendaraan besar, yakni mobil Truk Isuzu dengan nomor polisi BG-8696-NK dan mobil Truk Losbak Nissan BG-8611-LU ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyebab utama kecelakaan ini disimpulkan akibat kelalaian dari pengemudi Truk Isuzu yang berkendara dalam kecepatan tinggi dan kurangnya konsentrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Raditpa melalui Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan, Senin (13/10/2025) pihaknya telah menyimpulkan penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian dari pengemudi Truk Isuzu.

BACA JUGA  Ricuh Main Futsal Antar Gang, Ibnu Tewas Dipukul Botol

Peristiwa kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ini menyebabkan kerugian materiil ditaksir mencapai angka Rp50.000.000,-.

Korban meninggal dunia adalah Galang Alfa Reza (GAR), pengemudi Truk Isuzu, yang mengalami luka parah dan mengenaskan termasuk patah terbuka pada paha dan kaki, serta luka robek di selangkangan.

Selain korban yang meninggal, satu orang penumpang Truk Isuzu bernama Edi Novianto (36) juga mengalami luka ringan, seperti lecet di bahu kanan, dagu, telinga kanan, dan nyeri dada, dan kini mendapat perawatan di RS Permata Palembang.

Sementara itu, pengemudi Truk Losbak Nissan, Dedi Hidayat (45), dilaporkan dalam kondisi sehat.

Dari kronologi kecelakaan menunjukkan bahwa Truk Losbak Nissan BG-8611-LU yang dikemudikan oleh Dedi Hidayat sedang dalam kondisi berhenti di lajur sebelah kanan jalan sejak pukul 14.00 WIB sehari sebelumnya karena mengalami kerusakan pada pull pump oil kendaraan.

BACA JUGA  Terbiasa Berbuat Kebajikan, AKBP Robin Simatupang Bantu Pulangkan Jenazah Warga Batu Bara

Naas, menjelang subuh, datang mobil truk Isuzu BG-8696-NK yang dikemudikan oleh Galang Alfa Reza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Jalan Sukasari menuju Simpang Pallem.

Setibanya di lokasi, diduga karena pengemudi Truk Isuzu kurang konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik, tabrakan tak terhindarkan.

Truk Isuzu menghantam keras bagian belakang sebelah kiri dari Truk Losbak Nissan yang sedang terparkir tersebut.

Dampak tabrakan ini membuat pengemudi Truk Isuzu, Galang Alfa Reza, mengalami luka berat yang fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kedua unit kendaraan yang terlibat serta satu lembar STNK Truk Losbak Nissan.

Menurut Iptu Hermanto dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Truk Isuzu melaju dengan kecepatan tinggi, kurang konsentrasi, dan tidak dapat menguasai laju kendaraannya hingga menabrak truk lain yang sedang mogok dan berhenti di lajur kanan.

BACA JUGA  Seorang Pelajar Tewas Tabrak Dua Sepeda Motor Di Sergai

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi fisik prima dan fokus saat berkendara, serta mematuhi batas kecepatan,” jelasnya.

“Bagi kendaraan yang mengalami mogok di jalan, wajib memasang rambu pengaman atau penanda yang jelas dan mudah terlihat, terutama saat berhenti di lajur jalan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutupnya. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Berita Terbaru