Banda Aceh, TRIBRATA TV
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kamis 12/9/2024 di Banda Aceh.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Ansari Muhammad, ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait penyusunan regulasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota didampingi Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan. A Hanan menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan qanun TJSLP, salah satunya mengenai besaran anggaran TJSLP yang dialokasikan untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Kami mengusulkan agar besaran anggaran TJSLP untuk kelestarian lingkungan hidup dapat lebih dikonkretkan dalam rancangan qanun ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Aceh benar-benar berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanan.
Selain itu, Hanan juga menyoroti adanya kekosongan kewenangan dalam pasal 15 terkait range nilai investasi. Ia mengusulkan agar rancangan qanun dapat lebih jelas mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Aceh dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP, terutama untuk rentang nilai investasi di atas 10 miliar hingga di bawah 100 miliar rupiah.
Terkait cakupan program TJSLP, Hanan mengusulkan agar program-program yang bersifat infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan publik yang berwawasan lingkungan dan ramah keluarga dapat dimasukkan dalam rancangan qanun. Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat kapasitas fiskal kabupaten /kota yang relatif kecil.
“Dengan adanya intervensi melalui program TJSLP, diharapkan dapat mendukung terlaksananya program-program penanganan isu-isu strategis nasional di tingkat daerah,” tambah A Hanan.
A Hanan juga berharap dengan adanya qanun TJSLP yang komprehensif dan efektif, dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar Perusahaan tersebut beroperasi.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda, Reza Mahnur, dan Plt Kepala BPKD, M. Ridhwan, yang turut hadir mendampingi, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









