Tapteng, TRIBRATA TV
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Sari Dewi Napitupulu menegaskan KPU Tapteng melakukan sejumlah pelanggaran prosedur administrasi.
“Pelanggaran prosedur administrasi dilakukan saat masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, pada Rabu (4/9/2024) lalu ketika pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA) mendaftar,” kata Sinta dalam acara Rapat Koordinasi, Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Pada Daerah Satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tapteng, Kamis (12/9/2024) di Kantor KPU Tapteng.
Sinta minta agar setiap keputusan yang diambil KPU Tapteng haruslah ditetapkan.
“Kami dari Bawaslu sangat berharap, agar setiap pengambilan keputusan yang diambil KPU Tapteng, harus ditetapkan dalam keputusan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda dari partai politik pendukung. Apapun keputusan KPU, silahkan buat dalam satu keputusan tertulis dan hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, maupun juknis,” tegasnya.
Ia menilai hal ini yang dilewatkan KPU Tapteng saat penerimaan pendaftaran sehingga terjadi permasalahan.
Diketahui rapat tersebut digelar KPU Tapteng, karena ada surat edaran dari KPU Pusat, tertanggal 11 September 2024. Surat tersebut terkaut penerimaan kembali pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 pasangan.
Kata Sinta, Bawaslu telah menggelar rapat pleno terkait laporan pasangan MAMA setelah melakukan klarifikasi. “Hasil pleno telah kami sampaikan, kalau KPU Tapteng telah melanggar prosedur administrasi,”ujarnya
Dia juga menyakinkan kepada awak media bahwa adapun isi rekomendasi, KPU Tapteng harus mentaati tata prosedur pendaftaran calon sesuai dengan aturan dan perundang undangan yaitu UU Nomor 10 dan PKPU Nomor 8 dan 10 serta Juknis 1229.
“Sesuai dengan UU, PKPU dan Juknis, KPU Tapteng melanggar beberapa aturan admistrasi yaitu, tanda terima tidak diberikan, tidak dilakukannya pemeriksaan dokumen dan waktu pasangan MAMA datang mendaftar belum melewati waktu akhir pendaftaran,” katanya lagi.
Saat itu kata Sinta, pasangan MAMA sampai ke KPU Tapteng dibawah pukul 23.59 WIB, berarti tidak bisa dikatakan bahwa terlambat mendaftar.
Oleh sebab itu kata Sinta, dari kajian-kajian inilah Bawaslu melakukan rapat pleno dan membuat keputusan yang sudah langsung disampaikan ke KPU Tapteng agar dapat diketahui dan ditindak lanjuti.
“Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu itu kepada KPU Tapteng, agar dalam proses tata cara prosedur penerimaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasya.
Dia juga mengakui KPU Tapteng hanya terkena sanksi administrasi saja. “Sesuai peraturan Bawaslu hanya memberikan teguran saja, akan tetapi bila memang ada temuan pelanggaran pidana tentu sanksinya berbeda,” ujar Sinta.
“Kalau pelanggaran administrasi, Bawaslu hanya sekedar memberikan teguran saja, kecuali jika pelanggaran kode etik, maka kita teruskan ke DKPP, kalau sanksi pidana pemilu maka akan disampaikan kepada sentra Gakumdu,”.bebernya.
Sinta juga menambahkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Tapteng tertuang didalam UU Nomor 7 Tahun 2016, Pasal 138. Bawaslu juga masih memberikan waktu tujuh hari kepada KPU untuk menindak lanjuti rekomendasi itu.
“Hanya saja saat ini telah keluar surat edaran dari KPU RI, sehingga kita lihatlah dulu apa dilaksanakan atau tidak. Tentunya dengan adanya surat edaran ini bukan berarti surat rekomendasi Bawaslu serta merta dihentikan. Kita masih memberikan waktu kepada KPU Tapteng mematuhi tata prosedur surat edaran KPU RI tersebut, ”kata Sinta.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









