Belawan, TRIBRATA TV
Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Lantas menyosialisasikan pelaksanaan PPKM Darurat Kota Medan melalui siaran radio pada Selasa (13/7/2021). Sosialisasi di radio 96.3 Medan FM ini sekaligus dalam Operasi Aman Nusa II 2021 untuk mencegah penyebaran wabah covid-19.
Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Pittor Gultom, SH, didampingi Kanit Dikyasa Ipda Jamalus dan personil Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Lantas menjelaskan tentang lemberlakuan PPKM Darurat dan imbauan tentang sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat sejak tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.
“Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan covid19, industry orientasi ekspor dan pelayanan public pemerintahan diberlakukan 50% WFH dan 50% WFO dengan protocol Kesehatan secara ketat,” ucap Kasat.
“Sementara sektor kritikal berupa energi, Kesehatan, keamanan, logisti dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek infrastruktur nasional, konstruksi, utilitas dasar (listri dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari – hari boleh masuk kerja 100% dengan protokol kesehatan ketat,” lanjutnya.
“Untuk Kafe atau warung makanan, tidak ada menerima makan di tempat atau dine in, semua pesanan wajib dibawa pulang, dan untuk tempat ibadah dihimbau untuk tidak melaksanakan ibadah secara berjemaah, marilah kita melaksanakan ibadah berjemaah dirumah masing – masing saja, dan tidak ada resepsi pernikahan,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan msyarakat mengetahui adanya PPKM Darurat Kota Medan dan taat peraturannya demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









