Takalar, TRIBRATA TV
Proyek pemasangan paving block yang tengah berlangsung di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, identitas pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini masih menjadi misteri.
Warga Desa Topejawa mengaku tidak memiliki informasi yang pasti mengenai pelaksana maupun sumber pendanaan proyek tersebut, sebagaimana diungkapkan pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Besaran anggaran yang dialokasikan untuk proyek paving block ini pun menjadi tanda tanya besar. Masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi krusial seperti total biaya proyek, alokasi dana peruntukan, hingga detail volume pekerjaan yang meliputi panjang dan lebar area yang dipaving.
Kondisi ini sontak memicu spekulasi dan ketidakpercayaan di kalangan warga terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan di desa mereka.
Situasi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masyarakat memiliki hak fundamental untuk mengetahui bagaimana dana publik dipergunakan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pembangunan di wilayahnya.
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Topejawa, Arman Siantang, melalui saluran komunikasi pribadi sayangnya belum mendapatkan respons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang diterima terkait dengan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketidakjelasan yang berlarut-larut ini tidak hanya menimbulkan keresahan di antara warga Desa Topejawa, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip aturan-aturan yang berlaku Masyarakat meminta penjelasan yang komprehensif dan transparan dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan pihak pelaksana proyek.
Keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan dan memastikan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Warga mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi yang terang dan terbuka. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik tidak dapat diabaikan begitu saja. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









