Merangin, TRIBRATA TV
Diduga Galian C tanpa mengantongi izin alias bodong milik Pemdes Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi telah beroperasi mulus hampir 8 bulan.
Akibat Galian C yang diduga ilegal tersebut membawa dampak bagi lingkungan sekitarannya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan Senin (13/05/2024) Galian C yang diduga bodong milik Pemdes Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu telah merusak tanah warga sekitar lokasi bahkan Jambatan Gantung nyaris ambruk tergerus air karena tumpukan batu Galian C.
“Tanah milik warga yang berada di seberang Galian C banyak yang runtuh dan Jambatan Gantung juga tergerus air disebabkan tumpukan batu Galian C di tengah air sehingga air menggerus tiang Jambatan Gantung,” ungkap warga setempat.
Warga tersebut juga menjelaskan, Galian C tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap cuma mengantongi izin dari Kepala Desa Pulau Aro, perangkat Desa dan BPD.
“Galian C itu ilegal karena tidak memiliki dokumen lengkap dari Perizinan, namun mereka hanya mengantongi izin dari Kepala Desa saja,” katanya lagi.
Kami minta kepada Aparat Hukum (APH) agar menindak secara tegas terkait kegiatan Penambangan Galian C ilegal tersebut, karena kegiatan penambangan Galian C tersebut sudah meresahkan masyarakat, dan tanah milik warga sekitar sudah banyak yang runtuh tergerus air di sebabkan kegiatan Galian C tersebut, pintanya.
“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak kegiatan Penambangan Galian C ilegal tersebut, karena kegiatan Penambangan Galian C tersebut sudah meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat banyak”, tandas warga.
Dan yang lebih unik, pada area Galian C tersebut terdapat adanya asbuk yang merupakan peralatan aktivitas penambangan emas tanpa izin, yang lokasi letaknya tidak jauh dari Polsek Tabir Ulu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








