Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Kapolri-Menhut, Polres Malaka Siap Bersinergi dengan UPTD KPH Belu-Malaka

- Editorial Team

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, TRIBRATA TV

Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Polri, No PKS.6/MENHUT/SETJEN/KUM.3/2/2025, Plt UPDT KPH wilayah Kabupaten Belu – Malaka, Edel Mari Quin Asa bertemu dengan Kapolres Malaka AKBP Ganjar, Jumat (11/4/2025).

Nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Kehutanan dan Kapolri itu berisi terkait sinergisitas tugas dan fungsi di bidang pembangunan kehutanan.

Kapolres Malaka menyambut baik kunjungan tersebut dan mengatakan pihaknya siap untuk bersinergi dengan UPTD KPH wilayah Kabupaten Belu-Malaka dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan ilegal logging sesuai tupoksi masing-masing.

BACA JUGA  Merasa Terancam, Wartawan di Belu Lapor ke Polsek Tasifeto Barat

Ia menegaskan pentingnya kerjasama semua stekholder dalam membangun suatu wilayah terutama di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Sementara Edel Mari Quin Asa mengatakan kedatangannya selain menyerahkan Nota Kesepatan itu, juga untuk berkordinasi terkait masalah-masalah kehutanan di wilayah Kabupaten Malaka.

BACA JUGA  Setiap Kali Hujan Warga Kesulitan Melintas di Jalan Trans Betun - Atambua NTT

Ia menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang selalu siap berkoordinasi dengan pihaknya terutama dalam hal pencegahan dan penindakan ketika adanya temuan petugas polhut di lapangan.

Hadir dalam pertemuan itu, Kasatreskrim, Kanit Tipiter, Kapolsek Laenmanen bersama Kanit Reskrim dan para Kepala seksi dari UPTD KPH dan PPLH Belu -Malaka. (Fridolino)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru